Tak Perlu ke Pengadilan: Sengketa Tanah Utuh Garau-KPC
Kaltimpos - SANGATTA- Sengketa tanah antara Utuh Garau dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC) menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Ketua DPRD Kutim Drs HM Mujiono untuk segera diselesaikan. Pernyataan ini diungkapkan H Achmad, perwakilan Utuh Garau kepada Kaltim Post, kemarin.
"Sengketa tanah antara Utuh Garau dengan KPC menjadi PR buat ketua DPRD yang baru saja terpilih. Kami sangat berharap Pak Mujiono (ketua DPRD, Red.) dapat menjembatani persoalan ini melalui jalan musyawarah, bukan diselesaikan di pengadilan," jelas Achmad.
Menurutnya, penyelesaian lewat jalur hukum hanya akan menciptakan jurang pemisah antara masyarakat dengan KPC. Sementara hal tersebut amat bertentangan prinsip hidup berdampingan antara masyarakat dengan perusahaan.
"KPC adalah perusahaan besar yang dapat mengayomi masyarakat di sekitarnya, termasuk kelompok Utuh Garau," tandasnya.
Dia menegaskan, pihaknya bukan tidak percaya kepada lembaga pengadilan, namun kesan akan ada jarak antara perusahaan dan masyarakat yang harus dihindari.
Seperti diketahui, pada 28 September lalu warga memblokir Jalan Tenggo Delta (TD) yang menjadi lalu lintas kendaraan KPC, PT Trakindo, dan PT Thiess. Mereka menuntut hak-haknya di atas tanah yang diklaim 6 hektare diselesaikan KPC.
DPRD pun telah turun tangan dengan memanggil manajemen KPC ke gedung DPRD baru-baru ini. Hanya saja, dalam pertemuan yang dihadiri Kapolres Kutim AKBP Drs Rafli SH disepakati kasus tersebut dibawa ke pengadilan. KPC melalui Manager Community Relation and Development Wijayono menyatakan akan melakukan banding ke pengadilan tinggi, kendati pihaknya telah dinyatakan menang oleh PN Sangatta.
Langkah tersebut ditempuh untuk melakukan uji material mengenai lahan yang dipersengketakan tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim Mujiono menyatakan, siap membuka kembali dialog antara KPC dengan kelompok Utuh Garau. "Kami siap mempertemukan. Kita ajak mereka kembali duduk bersama untuk membicarakan penyelesaian kasus tersebut," tegas Mujiono yang baru saja terpilih jadi ketua DPRD Kutim periode 2004-2009.