Tak Melegalkan, TI Tetap Berjalan

Tak Melegalkan, TI Tetap Berjalan

Bangkapost, 20 Oktober 2005

 

 

PANGKALPINANG –– Setelah mengadakan pertemuan dengan para pemilik tambang inkonvensional (TI) di Jembatan Pahlawan 12 sekitar dua jam lamanya, akhirnya Pemerintah Kota Pangkalpinang mengizinkan para penambang tetap melakukan aktivitasnya.

 

Namun dengan syarat, para pekerja harus memenuhi aturan teknis yang telah disepakati, di antaranya batas daerah penambangan yang jelas sesuai dengan patok serta penggalian harus sesuai teknis. Dari 15 para pekerja TI yang diundang, sekitar 50 orang pekerja ikut hadir dalam pertemuan tersebut.

Wakil Walikota Pangkalpinang, Triatmadja BSc saat membuka pertemuan mengungkapkan pertemuan kali ini guna membahas apa yang dapat dilakukan agar pemda dapat mencapai tujuannya, sementara para pekerja tambang ilegal yang ada di Jembatan Pahlawan 12 tetap punya penghasilan.

“Pemerintah tidak melegalkan penambangan timah liar yang ada di Jembatan Pahlawan 12 itu, namun disini pekerja itu menjadi mitra agar mereka menambang mengikuti aturan dari pemda. Karena kita sudah lima kali menertibkan masih saja mereka melanggar, pemda sudah capek dan pekerjaan kita bukan hanya mengurus para pekerja TI itu saja,� ujar Triatmadja BSc kepada Bangka Pos Group, Rabu (19/10) usai pertemuan.

Triatmadja mengungkapkan nantinya akan ada kontribusi yang harus dibayar oleh para pemilik TI kepada pemkot. Dana tersebut digunakan sebagai kebijakan jika masyarakat daerah sekitar merasa dirugikan karena penambangan liar tersebut.

“Kita belum tahu berapa yang akan diberikan, namun sesuai dengan hasil mereka. Uang ini akan digunakan jika ada masyarakat yang airnya rusak gara-gara TI, maka harus dibuatkan sumur bor dan juga perbaikan alat berat. Namun disini tidak ada pungutan liar baik dari pemkot, jika ada silahkan lapor,� ujar Tri.

Dikoordinir

Terhadap dampak yang ditimbulkan akibat penambangan misalnya masalah kecemburuan sosial, Tri mengatakan hal itu tergantung dari koordinator para pekerja TI itu.

“Kita tidak melegalkan, jika ada masyarakat yang menambang di situ silahkan dikoordinir oleh mereka sendiri. Kita juga tidak ada intervensi waktu karena selama ini diberikan batas waktu, namun mereka masih tetap menambang. Mereka akan berhenti jika timah disana habis,� ujar Tri.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ir Sarjulianto mengungkapkan, dalam perencanaannya kolong retensi tersebut mempunyai tiga fungsi yaitu sebagai pengendali banjir, sumber air baku dan juga direncanakan sebagai kawasan rekreasi.

Rencana tersebut telah ada sejak tahun 2002 lalu, namun karena keterbatasan dana maka realisasi program itu terhambat.

“20 meter dari jalan inspeksi tidak boleh ditambang, 100 meter dari pinggir jembatan tidak boleh digali, penggalian pun hanya boleh sekitar 16 meter. Tidak boleh menggali dengan alat berat dan pembuangan air tidak boleh,� ujar Sarju.

Menanggapi hal ini, Fadli pemilik tambang mengungkapkan jika tidak menggunakan alat berat maka para pekerja tambang kesulitan dalam penggalian dan patok-patok untuk daerah yang boleh digali harus jelas.

“Jika harus menggali sedalam yang ditentukan kita tidak mampu, karena perlu alat berat. Dalam hal ini perlu pengawasan dari pihak pemda,� ujar Fadli.

sumber: