Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Freeport
Kamis, 02 Februari 2006 |
Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Freeport Jakarta, Kompas - Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi perlakuan khusus kepada PT Freeport Indonesia dalam hal penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup. Mulai tahun ini Freeport akan dinilai melalui program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dikenal sebagai Proper. Hal itu ditegaskan Rachmat menanggapi beberapa anggota Komisi VII DPR yang menilai KLH terlalu longgar dalam pengawasan terhadap Freeport, perusahaan pertambangan skala besar yang beroperasi di Papua sejak tahun 1973. �Freeport akan diperlakukan sama dengan perusahaan lain, sebagai subyek penelitian, pemantauan, dan pengawasan kinerja pengelolaan lingkungan. Restriksi bagi Freeport juga diberlakukan sama dengan perusahaan lain,� ungkap Rachmat dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (30/1). Ia hadir bersama Sekretaris Menteri LH Arief Yuwono serta tujuh deputinya. Menanggapi kekhawatiran anggota Komisi VII mengenai ketidakberdayaan pemerintah menghadapi para pemodal besar, terutama perusahaan multinasional macam Freeport, Rachmat mengatakan pihaknya terbebas dari pengaruh asing. Hasil pemantauan Dalam jawaban tertulis kepada Komisi VII, KLH memaparkan hasil pemantauan 2003-2004 terhadap pembuangan tailing Freeport di sepanjang Sungai Aghawagon dan Sungai Wanagon hingga muara Sungai Ajkwa. Pemantauan meliputi air sungai, sedimen sungai, biota pada muara. Kesimpulan mengenai kualitas air sungai tersebut, menurut KLH, kadar logam terlarutnya (Hg, As, Cu, Cd, Mn, Ag, Fe, dan Pb) memenuhi kriteria mutu air kelas II, akan tetapi memiliki TSS (total suspended solids) yang melebihi kriteria mutu air kelas II. Air berkualitas kelas II tidak layak digunakan sebagai bahan air baku air minum, melainkan hanya untuk prasarana/sarana rekreasi air, perikanan, peternakan, dan pertamanan. |