Tak Ada Penangguhan Petinggi PT SAJ

Tak Ada Penangguhan Petinggi PT SAJ

Banjarmasin, BPost
Para petinggi PT Sarana Artha Jaya (PT SAJ), yakni Sarjiman, Hasyim, Alex dan Ihsan yang telah ditahan pihak penyidik Polres Tanah Bumbu tampaknya hanya bisa pasrah. Pihak penyidik tak akan memberikan penangguhan penahanan kepada para tersangka yang terlibat dalam kasus penggunaan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) palsu tersebut.

"Tak ada pengalihan penahanan terhadap mereka," ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Drs Hersom Bagus Pribadi, Selasa (17/1).

Menurutnya tak ada penangguhan penahanan ini agar proses penyidikan berlangsung dengan lancar. Kecuali, penangguhan bisa dilakukan jika ada petunjuk dari pimpinan.

Dari catatan BPost, penangguhan penahanan kepada pelaku illegal mining di Kalsel tampaknya sulit dilakukan. Pasalnya Kapolda Brigjen Drs Halba R Nugroho juga mengatakan hal yang sama.

"Tidak ada penangguhan. Karena menurut saya dengan tidak adanya penangguhan akan memperlancar proses penyidikan yang dilakukan oleh penyik," ungkap Halba beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Sarjiman, Direktur PT Sarana Jaya Artha (SJA) yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di Desa Sei Dua, Kecamatan Batulicin, Tanah Bumbu (Tanbu) resmi ditangkap jajaran polisi, Sabtu (14/1). Penangkapan itu dilakukan setelah sebelumnya polisi mengamankan Hasyim, Ihsan dan Alek yang diduga ikut terlibat dalam kasus yang sama.

Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan telah melanggar pasal 263 ayat 2 jo pasal 266 ayat 2 KUHP.

sumber: