STD Newmont ditentukan pemerintah

JAKARTA (Bisnis): PT Newmont Minahasa Raya (NMR) mengakui pembuangan limbah tailing di bawah laut (sub-marine tailing disposal/STD) ditentukan oleh Pemerintah Indonesia, kendati metode itu dinilai sudah tidak lazim digunakan.

Ali Sahami, penasihat lingkungan PT NMR, menyatakan perusahaan itu tidak berhak memilih sistem pengelolaan limbah tambang emas karena hal itu merupakan wewenang Pemerintah Indonesia melalui tim amdalnya (analisa mengenai dampak lingkungan).

"Keputusan hasil uji amdal [sebelum NMR beroperasi] itu diserahkan kepada tim amdal [dari Pemerintah Indonesia]. Mereka yang menentukan kami menggunakan metode STD ini," katanya kepada Bisnis di Jakarta kemarin.

Dia memaparkan ada dua metode terkait dengan pembuangan limbah tailing (sisa batuan hasil pemisahan mineral), yaitu pembuangan di bawah laut dan di darat. Pembuangan di laut itu, katanya, mengisyaratkan ketentuan yang spesifik tergantung dengan topografi setempat.

Sistem STD ini, lanjutnya, tidak populer digunakan oleh perusahaan pertambangan lain menyusul rumitnya persyaratan yang harus dipenuhi. "Kami membuang pasir yang bercampur air. Ini tidak mudah melewati pipa-pipa panjang. Berbeda dengan minyak."

Terkait dengan dugaan pencemaran tailing PT NMR, Ali menyatakan pihaknya menjamin tidak terjadi kontaminasi logam berat di kawasan itu dan pihaknya sanggup melakukan penelitian terpadu untuk membuktikannya.

Namun, dia menyatakan hingga saat ini PT NMR belum dilibatkan dalam proses investigasi terpadu dengan pemerintah dan pihak terkait.

Sebelumnya diketahui, pemerintah membentuk tim terpadu untuk melakukan investigasi di Ratatotok, Minahasa, yang akan dimulai 4 Agustus mendatang selama 10 hari dengan melibatkan pihak terkait termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM).

"Kami belum mendapat informasi tentang penelitian itu. Tapi kami sudah meneliti sendiri dan hasilnya selalu kami laporkan," tegas Ali.

Proyek di Sibolga

Sementara itu, Presiden Direktur PT NMR Richard B. Ness mengatakan saat ini perusahaan tambang asal AS itu tengah menyelesaikan eksplorasi potensi tambang emas baru di Sibolga, Sumut.

"Ini belum selesai dan membutuhkan waktu yang lama. Kami melakukannya sejak 1997. Jadi belum ada kepastian berapa deposit dan nilai ekonomi di sana," ungkapnya.

Ali menambahkan lahan baru yang berada di bawah kendali PT Newmont Horas Nauli (NHN) itu dimungkinkan tidak menggunakan metode pembuangan limbah di laut menyusul tidak mendukungnya topografi tambang itu terkait dengan lokasi laut terdekat.

PT NHN sendiri mendapatkan kontrak karya tambang itu setelah mengakuisisi Normandy Mining pada 2002. Tambang ini memiliki sasaran eksplorasi, a.l. Tor Sipalpal (Purnama), Gunung Barani (Pelangi), Ramba Joring (Baskara) dan Tor Uluala

sumber: