SST Beroperasi di Laut Derawan
SST Beroperasi di Laut Derawan
Kaltimpos, 13 Desember 2005
ÂÂ
TANJUNG REDEB - Alat berat untuk memindahkan batu bara dari tongkang ke kapal jenis Semi Submarine Transhipper (SST) salah satu beroperasi di laut Derawan. Ironisnya alat ini sudah lama beroperasi namun, sampai saat ini, belum jelas kontribusi yang diberikan kepada daerah.
Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Berau Ir Rijal yang juga anggota DPRD Berau, mengakui belum banyak tahu sekitar kegiatan SST yang selama ini dimanfaatkan dan dioperasikan oleh perusahaan di dalam mengapalkan batubara di lepas pantai. Kabarnya, kegiatan ini sudah cukup lama, namun bentuk kontribusi kepada daerah sama sekali belum terlihat. "Memang perlu dicermati aktifitas SST itu," kata Rijal.
SST yang merupakan salah satu sarana vital di dalam memindahkan batu bara yang diangkut melalui ponton yang kemudian dipindahkan ke atas kapal dengan menggunakan alat penyedot yang disebut marine leg. SST ini beroperasi di laut Derawan dan sudah cukup lama tidak terpantau oleh pemerintah atau instansi terkait.
Rijal mengaku akan mengumpulkan sejumlah informasi termasuk akan meminta kejelasan dengan perusahaan yang mengoperasikan SST tersebut. Apakah selama ini sudah memberikan laporan kegiatan termasuk penggunaan tenaga asing dan berbagai kewajiban yang harus dipenuhinya. "Termasuk kemungkinan kewajiban pungutan serta pajak akan kami pelajari," katanya.
Selain kontribusi sumbangan kepada daerah, pihak Bapedalda Berau juga diminta untuk melakukan pengamatan lapangan. Sebab bukan tidak mungkin, dalam proses pemuatan batu bara juga terjadi tumpahan ke laut. Ini tentu mengakibatkan terjadinya pencemaran.
Beberapa sumber Kaltim Post menyebutkan, bahwa keberadaan SST saat ini tengah dibahas di tingkat pusat, khususnya perhubungan laut. Pembahasan tersebut, berkaitan dengan keberadaan serta kewajiban yang harus dilaksanakan perusahaan pengoperasi SST. Baik kepada pusat maupun kepada daerah setempat. Terutama kontribusi kepada masyarakat di kecamatan pulau Derawan yang paling merasakan bila ada dampak yang ditimbulkan.
Kepada Dinas Tenaga Kerja juga diminta turun untuk melakuka pengamatan di lapangan. Apalagi kegiatan SST ini juga mempekerjakan tenaga kerja asing dan ini tentu juga erat kaitannya dengan pungutan, sehingga disnaker juga diminta untuk melakukan pengamatan sekitar kegiatan SST ini. sumber: