Sosialisasi Pedoman Evaluasi dan Program Aplikasi PP No.39/2006

 

Jakarta - 18 November 2009.

Sosialisasi Pedoman Evaluasi Kegiatan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) dan Program Aplikasi PP No.39/2006 yang diadakan oleh Biro Perencanaan dan Kerjasama DESDM, Selasa (17/11). Dalam sambutannya Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama DESDM yang dalam kesempatan itu diwaikili oleh Kepala Bagian Analisis dan evaluasi Suryanto Chandra, mengungkapkan bahwa dengan sosialisasi ini diharapkan para peserta yang berasal dari unit-unit di lingkungan DESDM dapat menerapkan pengisian PP No.39/2006 berdasarkan aplikasi program sehingga input laporan dapat dalam satu sistem."Diharapakn semua nantinya masuk ke dalam satu sistem aplikasi pedoman dan dapat menginput data tepat waktu sehingga dapat terevaluasi dengan baik yang digunakan sebagai salah satu bahan perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional", Ujar Suryanto Chandra.

Sosialisasi Pedoman Evaluasi Kegiatan DESDM dan Program Aplikasi PP No.39/2006 dimaksudkan untuk dapat dipergunakan sebagai acuan bagi semua unit kerja di lingkungan DESDM baik di pusat maupun di daerah, yang memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi kegiatan. Dalam penyusunan pedoman evaluasi kegiatan DESDM UU dan peraturan terkait, antara lain sbb :

a. UU No.25/2004 tentang Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional

b. PP No.39/2006 tentang tata Cara Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan

c. Petunjuk Teknis PP No.30/2006 Tentang tata cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan dan Perencanaan Pembangunan

d. Petunjuk Pelaksanaan PP No.39/2006 Tentang tata cara pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan

Tujuan penyusunan Pedoman ini adalah meningkatkan efisiensi & efejtifitas alokasi sumber daya, meingkatkan transparansi & akuntanbilitas dalam pelaksanaan serta meningkatkan keauratan dalam perencanaan.

Dalam sosialisasi dijelaskan mengenai prosedur pelaporan yang dijelaskan mengenai penanggung jawab kegiatan yang digambarkan dalam herarki pemantauan dan pelaporan. Pengumpulan data dan informasi dilakukan dari tingkat yang paling rendah. Pada setiap herarki ada penanggung jawab laporan dan mekanisme diatur dalam setiap masing-masing jenis laporan. Untuk herarki sistem pamantauan dan pelaporan dijelaskan bahwa terendah adalah penanggung jawab kegiatan kemudian secara berjenajang keatas penanggungjawab kegiatan/unit eselon 1. Herarki yang lebih rendah memberikan laporan kepada yang lebih tinggi untuk kemudian dikompilasi, direkapitulasi, dianalisis dan diarsipkan, sebaliknya herarki yang lebih tinggi melakukan pemantauan dan jika dipandang perlu memberikan umpan balik kepada herarki dibawahnya. Benny

 

sumber: