Soal Perizinan TI-Bangka Barat Masih Gunakan Perda Bangka
BANGKAPOS, JEBUS –– Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Bangka Barat, Ir Zamrul mengatakan, izin untuk melakukan penambangan inkonvensional dapat diberikan jika usaha penambangan tersebut tidak berada di wilayah terlarang.
ÂÂ
“Untuk jaminan reklamasi, berhasil atau tidak penambangan harus tetap dibayar. Karena walau bagaimanapun sudah merusak lingkungan,� kata Zamrul saat memberikan materi pada acara sosialisasi Penanggulangan Pertambangan Tanpa Izin oleh Tim Terpadu Kabupaten Bangka Barat di aula Kantor Camat Jebus, Sabtu (18/12).
Menurut Zamrul, jika pertambangan menggunakan alat berat, maka tidak disebut lagi pertambangan rakyat, namun pertambangan umum, sehingga perizinannya sesuai dengan peraturan yang ada.
Karena belum adanya peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat, maka sementara pihaknya menggunakan perda Kabupaten Bangka tentang pertambangan. Berdasarkan perda, pertambangan rakyat adalah pertambangan yang dikelola secara perorangan dan dikelola dengan non mekanik. Jika menggunakan mekanik maka terdiri dari dua unit mesin yang tidak lebih dari 20 PK.
Jika diluar aturan tersebut, maka disebut pertambangan umum, dengan mengikuti peraturan yang ada tentang perizinan pertambangan umum.
60 Persen KP Timah
Besarnya biaya perizinan untuk pertambangan umum Rp 1 juta untuk satu hektar, biaya informasi Rp 1 juta serta jaminan reklamasi sekitar Rp 7 juta untuk tiap hektarnya. Untuk tambang rakyat, besarnya biaya perizinan sekitar
Rp 500.000 perunit.
Sedangkan untuk wilayah Kuasa Penambangan (KP) PT Timah, maka yang berhak mengeluarkan izin adalah pemilik KP yang bersangkutan. Karena KP itu telah memiliki izin, sehingga pemilik KP tersebut berhak untuk memberikan pengelolaannya. Zamrul mengaku, di Kecamatan Jebus sekitar 60 persen wilayah penambangan adalah KP PT Timah.
Sementara itu, Asisten I Kabupaten Bangka Barat Drs Marni Muin dalam paparannya mengatakan tidak ada larangan untuk memanfaatkan sumber daya alam, namun dengan tetap menjaga lingkungan. “Sosialisasi ini agar kita sama-sama mengetahui tentang peraturan yang ada,� imbuh Muin.
Camat Jebus, Sevrino mengatakan waktu toleransi untuk pembuatan izin pertambangan hingga tanggal 31 Desember 2004. Sehingga Jadi pada 1 Januari 2005 nantinya semua tambang harus memiliki izin. sumber: