Soal divestasi KPC diserahkan ke pengadilan
SAMARINDA (Bisnis): Pemprov Kaltim akan menyerahkan sepenuhnya soal divestasi 51% saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, setelah kecewa dengan berlarut-larutnya realisasi pembelian saham tersebut oleh Pemprov Kaltim.
"Apapun keputusan pengadilan, pemerintah Kaltim akan mematuhinya, sebagai sikap tegas daerah terhadap ulah sejumlah pihak yang dinilai menghalang-halangi keinginan Kaltim membeli saham itu," kata Sekprov Kaltim, Syaiful Teteng kemarin.
Selain itu, Kaltim juga belum yakin atas pembelian saham KPC 16,8% yang dilakukan Kutai Timur, karena dari mana daerah itu memiliki dana, karena sejauh ini Kutim masih memiliki utang sekitar Rp600 miliar atas kegiatan pembangunan di daerah itu.
Kaltim, katanya, sudah berjuang hampir lima tahun untuk bisa membeli 51% saham KPC, namun dengan berbagai upaya perusahaan tersebut berupaya untuk mengulur-ulur waktu, sehingga diambil kesimpulan tidak ada itikad baik dalam masalah ini.
Dengan kondisi itu, maka dilakukan gugatan pidana dan perdata terhadap pemerintah pusat dan KPC serta pembelian yang dilakukan Pemkab Kutai Timur berkaitan dengan divestasi saham KPC.
"Kita masih menunggu keputusan tetap dari Pengadilan Jakarta Selatan, setelah itu barulah Pemprov Kaltim baru bisa melakukan menentukan sikap selanjutnya atas proses divestasi perusahaan batubara yang berlokasi di Kutai Timur itu," kata Teteng.
Menurut dia, pengadilanlah yang akan menentukan siapa pihak yang berhak memperoleh 51% saham KPC. Dia mengatakan ada dugaan beberapa pihak sengaja memperhambat proses divestasi, karena selama proses divestasi berlangsung sebelum terjadinya akuisisi saham KPC, beberapa pihak di pusat telah sengaja menghambatnya.
Dengan indikasi tersebut, Pemprov Kaltim merasa dirugikan sehingga belum bisa menguasai saham KPC. Justru Kaltim dikagetkan lagi dengan keluarnya persetujuan oleh pemerintah pusat terhadap Kutai Timur mengenai pembelian saham 18,6%. (k11)