SKB soal IGOS keluar akhir Januari 2005

JAKARTA (Bisnis): Bisnis, 2 Desember 2004 -

Kementerian Kominfo dan Kementerian Ristek akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai panduan pelaksanaan dan implementasi Indonesia Goes Open Source (IGOS) di lingkungan pemerintahan paling lambat akhir Januari tahun depan.

Wendy Aritenang, Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Iptek Kementerian Ristek, mengatakan SKB itu mencakup pelaksanaan IGOS di daerah meski masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.

"Idealnya kebijakan yang mengatur implementasi IGOS di daerah berupa Keputusan Presiden (Keppres). Sementara petunjuk pelaksanaannya (juklak) bisa dengan SKB tersebut," ujarnya di sela-sela Seminar mengenai Peran Linux di Dunia Bisnis dan Pemerintahan kemarin.

Sebelumnya, lima instansi pemerintah yang meliputi Ristek, Kominfo, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Departemen Kehakiman dan HAM serta Depdiknas telah mendeklarasikan gerakan IGOS sebagai upaya guna menggalakkan sistem open source di pemerintahan dan sektor swasta.

Upaya meningkatkan penggunaan peranti lunak terbuka itu diperkirakan dapat menghemat belanja TI dari Indonesia sebesar Rp20 triliun.

Sementara open source sendiri merupakan peranti lunak yang dikembangkan secara bersama menggunakan kode program yang tersedia bebas serta dapat didistribusikan.

Wendy melanjutkan SKB itu akan berisi model bisnis open source, peran pemerintah dan masyarakat, aspek pengaturan migrasi, dan rekomendasi aplikasi.

Rencananya, penetapan SKB tersebut akan dibarengi dengan penyusunan rencana strategi (Renstra) lima tahunan termasuk penetapan standar lisensi Indonesia (Indonesia License) dengan mengadopsi beberapa standar internasional.

Saat ini dikenal dari 40 skema lisensi yang diakui dunia dikumpulkan dan dikelola secara global oleh lembaga nonprofit Open Source Initiative (OSI).

Moedjiono, Deputi Telematika Kementerian Negara Kominfo, mengatakan pemerintah telah mengeluarkan surat edaran ke instansi-instansi untuk menggunakan software legal dalam operasional sehari-hari dan tidak mewajibkan menggunakan open source.

Penggunaan software open source, lanjut Moedjiono, juga dapat menghemat devisa negara dalam pengadaan lisensi, stimulasi pengembangan industri TI, efisiensi pelaksanaan operasional pemerintahan, serta peningkatan industri software dalam negeri.

Saat ini sebagian besar negara di dunia seperti Jerman, Prancis, Finlandia, Peru, Brasil, Jepang, Korsel dan India telah menggunakan open source dalam pelaksanaan kinerja di pemerintahan.

Sebagai langkah awal dalam pengembangan industri dalam negeri, dalam waktu dekat pemerintah bersama komunitas open source akan segera meluncurkan Software Manajemen Data.

sumber: