ÂÂ
ÂÂ
MANGGAR –– Pemkab Belitung Timur mengeluarkan aturan mengenai tata cara dan persyaratan izin usaha jasa pertambangan di wilayah Kabupaten Beltim. ÂÂ
Aturan ini mengatur semua jenis usaha pertambangan dan bahan galian di wilayah Kabupaten Beltim, baik yang dikelola dalam bentuk perorangan maupun badan usaha.
Tata cara usaha pertambangan ini diatur melalui Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2005 tanggal 10 September 2005 tentang tata cara dan persyaratan izin usaha jasa pertambangan dalam Kabupaten Beltim.
Kepala Bidang Pertambangan dan Energi pada Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Beltim, Ir Suranto Wibowo kepada Grup Bangka Pos, Rabu (9/11) mengatakan, peraturan untuk menjalankan usaha jasa di bidang pertambangan atau Surat Izin Usaha Jasa Pertambangan (SIUJP) diberikan kepada pihak perseorangan atau badan usaha yang akan melakukan kegiatan penambangan di dalam lahan atau wilayah pemegang kuasa pertambangan (KP).
“SIUJP ini tidak kami berikan kepada pihak yang hendak melakukan penambangan di luar KP. Kami hanya memberi kepada mereka yang menambang di dalam areal KP, baik KP PT Timah, atau perusahaan penambangan lainnya yang telah memiliki wilayah KP,� jelas Suranto.
Suranto menjelaskan, pihak yang ingin mengurus SIUJP dapat menyampaikan permohonan langsung ke bupati melalui kepala dinas dengan melengkapi berbagai persyaratan.
“Sampai saat ini sudah banyak SIUJP yang sudah kami keluarkan, baik perseorangan maupun badan usaha, dan masih banyak pula yang masih dalam proses. Untuk pengurusan SIUJP ini tidak dipungut bayaran,� tegas Suranto.
Masa berlaku SIUJP berlangsung selama lima tahun atau selama jangka waktu surat perintah kerja/kontrak kerja dari pemegang KP/SIPD/SKPKPD. SIUJP dapat diperpanjang kembali paling lama lima tahun. Permohonan perpanjangan paling lambat diajukan tiga bulan sebelum masa berlaku izin tersebut habis.
Pemegang SIUJP memiliki kewajiban harus menaati peraturan bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta mengelola lingkungan sesuai peraturan yang berlaku. Pengawasan dan pembinaan terhadap pemegang SIUJP ini menjadi tanggung jawab pemberi kerja, yaitu, pemegang KP/SIPD/SKPKPD.
Suranto menyebutkan, distamben belakangan telah menertibkan dua TI apung yang beroperasi di sekitar aliran Sungai Padang Manggar dan sekitar muara Pantai Keramat Manggar.
Penertiban ini dilakukan karena TI apung tersebut tidak memiliki izin dan juga ada larangan terhadap kegiatan TI apung di wilayah Beltim.
“Kami sudah memberi teguran dan peringatan kepada pemilik TI apung agar mereka dapat mengangkat peralatan mereka sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan,� tandas Suranto. |