Setelah Bocor, Newmont Ganti Pipa Pembuangan Limbah

Setelah Bocor, Newmont Ganti Pipa Pembuangan Limbah

Suara Pembaruan,  31 Oktober 2005

JAKARTA- Setelah mengalami kebocoran pipa pembuangan limbah pada pertengahan September lalu, PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) akan mengganti pipa bawah lautnya pada Januari tahun depan. Seluruh pipa bawah laut (offshore) yang memiliki panjang 3,2 kilometer akan diganti dengan yang baru.

Manager Environment Affairs PT Newmont Pacific Nusantara, induk perusahaan Newmont di Indonesia, Imelda Adhisaputra, menerangkan rencana pergantian pipa itu sebenarnya akan dilakukan pada pertengahan tahun depan, tetapi setelah terjadinya kebocoran pipa pembuangan limbah belum lama ini, perusahaan penambang tembaga itu memajukan jadwal pergantian. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memberikan jaminan agar kebocoran itu tidak terulang lagi.

"Sampai saat ini kami masih berkesimpulan kebocoran itu tidak mengakibatkan apa-apa pada kondisi lingkungan di sekitar lokasi pembuangan tailing. Hasil penelitian tidak menunjukkan hal-hal yang mencemari lingkungan perairan," ujarnya saat datang ke redaksi Pembaruan, Jumat (28/10) sore.

Menurut data yang dikeluarkan oleh perusahaan itu, pada saat terjadi kebocoran diperkirakan telah keluar 3.000 metrik ton tailing kering dengan jejak sebaran selebar 30 meter dan panjang 100 meter. Setiap harinya perusahaan yang menambang tembaga, emas, dan perak, di lokasi Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), membuang limbah sebesar 120.000 metrik ton yang berupa lumpur material sisa dari pemisahan emas dan tembaga ke Teluk Senunu yang berjarak sekitar enam kilometer dari lokasi pengolahan material.

Untuk mengangkut tailing itu digunakan pipa dengan bahan dasar besi baja yang dilapisi sejenis karet di bagian dalam. Setiap satu detik, pipa itu mengalirkan 4,4 meter kubik limbah dari lokasi produksi ke dasar laut yang berada di 3,2 kilometer dari bibir pantai.

Limbah yang dibuang merupakan lumpur yang berisi 30 persen material padat sisa hasil gerusan material dalam proses produksi. Material ini merupakan material tanah dan batuan yang tidak mengandung emas, tembaga, dan mineral berharga lainnya.

Sementara itu Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Siti Maemunah, yang dihubungi terpisah mengatakan motode pembuangan limbah ke dasar laut sudah tidak layak lagi digunakan oleh perusahaan tambang di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

"Perusahan-perusahan tambang itu tidak bisa memberikan jaminan keamanan menggunakan metode STD (submarine tailing disposal). Kasus yang menjadi bukti nyata adalah tercemarnya Teluk Buyat dan bocornya pipa di Teluk Senunu. Tetapi anehnya metode itu masih tetap saja digunakan dan diperbolehkan pemerintah," ujarnya.

Pemerintah harus mengusut tuntas peristiwa kebocoran pipa pembuangan limbah PT NNT di Teluk Senunu, Sumbawa Barat. Menurut Siti Maemunah pemerintah dan perusahaan itu terkesan menutup-nutupi peristiwa kebocoran itu.

"Bahkan sampai sekarang hasil kajian dampak dari peristiwa kebocoran itu tidak dipublikasikan kepada masyarakat, padahal masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dalam rangka memperoleh hak tempat tinggal yang layak," tambahnya.

sumber: