Sengketa Tambang Rakyat
Sengketa Tambang Rakyat
Media
SEBANYAK 36 perusahaan tambang rakyat pemegang izin kuasa pertambangan (KP) meminta pemerintah pusat menyelesaikan sengketa mereka dengan Perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Perwakilan perusahaan tambang rakyat, Muhammad Faisal, Minggu (2/10) mengatakan, izin KP 36 tambang rakyat di Desa Sebamban, kini dicabut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu. Alasannya, lokasi mereka masuk dalam wilayah konsesi pemegang PKP2B, PT Borneo Indo Bara.
Pencabutan izin KP tersebut, katanya, sangat merugikan penambang, pemilik lahan, dan ribuan masyarakat sekitar tambang.
Faisal juga mengatakan, izin KP yang sebelumnya diperoleh tambang rakyat dari Pemkab Tanah Bumbu sudah sesuai Undang-Undang (UU) No 22/2000 tentang Otonomi Daerah. Tetapi, dengan keluarnya surat Direktorat Jenderal (Ditjen) Geologi dan Sumber Daya Mineral (GSDM) pada Juni 2004 atas lahan konsesi seluas 24.100 hektare (ha) untuk PT Borneo mengakibatkan izin KP 36 perusahaan tambang rakyat dicabut. Padahal, 36 perusahaan tambang rakyat tersebut baru mendapatkan izin KP dari pemkab pada Februari 2004, atau empat bulan sebelumnya.
sumber: