Semua Perusahaan Ikuti Perda

Semua Perusahaan Ikuti Perda

Terkait Izin Usaha Penambangan di Berau

 

Balikpapan post, 16 Januari 2006


TANJUNG REDEB-Seluruh perusahaan tambang yang mengantongi izin Kuasa Pertambangan (KP) di Kabupaten Berau, menyatakan siap mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2003. Perda yang mengatur tentang Izin Usaha Bidang Pertambangan Umum di Kabupaten Berau ini, sengaja disosialisasikan Pemkab Berau pada perusahaan KP yang sudah mengantongi izin. Acara sosialisasi yang digelar Dinas Pertambangan dan Energi (Distamber) Berau ini, dilaksanakan di Hotel Derawan Indah (DI) Jalan Panglima Batur, Jumat (13/1) malam pekan lalu.

Selain dihadiri langsung Bupati Drs H Makmur HAPK dan Wabup Ir H Ahmad Rifai, kegiatan ini juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Berau dan pejabat terkait lainnya.

Sementara perusahaan KP yang hadir, antaralain dari PT Pelita Makmur, PT Bara Jaya Utama (BJU), PT Amco Melinium, PT BBE, PT SBE, PT Nusantara Energi, PT Mega Alam Sejahtera dan lainnya. Umumnya menyatakan kesiapan mereka dalam melaksanakan semua ketentuan yang tertuang Perda tadi.

“Semua ketentuan yang ada di perda, tidak ada masalah bauat kami. Yang penting, usaha tambang ini tujuan akhirnya juga untuk kemajuan masyarakat dan daerahBerau sendiri,� kata kata Hendri Gunawan SH, pimpinan PT Amco Melinium.

Bahkan dia menawarkan 30 persen saham yang dimiliki pada Pemkab Berau. “Guna mendukung upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan suksesnya pembangunan di segala bidang, kami bersedia mernyerahkan 30 persen saham kami kepada pemkab,� ujar Hendri seraya mengharapkan usulannya itu dapat dicatat oleh Pemerintah Daerah.

Sementara Drs Syarifuddin Israel, perwakilan PT Nusantara Energi juga menyatakan siap melaksanakan semua ketentuan Perda. “Kami juga siap melaksanakan program pengembangan masyarakat atau community development (comdev). Bahkan, kami juga siap agar program comdev bisa dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau,� kata Syarifuddin.

Menurut Kepala Distamben Berau Ir H Wisnu Haris, Perda antaralain SDA yang ada akan dikelola secara berkelanjutan dan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk daerah dan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kewajiban para pemegang Izin Usaha Pertambangan Daerah (IUPD), Perjanjian Usaha Pertambangan Daerah (PUPD), dan Izin Pertambangan Rakyat Daerah (IPRD) antaralain, membayar uang jaminan kesungguhan, pajak dan penerimaan bukan pajak, iuran produksi, sumbangan pihak ketiga, dana jaminan reklamasi serta melaksanakan dan mentaati peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan umum.

Besar tarif iuran produksi batubara, untuk kualitas kalori < 5000, tingkat produksi <400.000 ton US $1,425/ton, >400.000 ton US $,1375/ton. Kualitas kalori 5-6.000, tingkat produksi <400.000 ton US $2,375/ton, >400.000 ton US $2,6125/ton. Kualitas kalori >6.000, tingkat produksi <400.000 ton US $2,6125/ton, >400.000 ton US $2,85/ton. Contoh perhitungan, batubara kalori 5-6.000 pada tingkat produksi 750.000 ton/tahun: (400.000 x US $2,375) + (750.000 – 400.000) x US $ 2,6125 = US 1,864,375. “Dari 7 KP yang ada baru PT BJU yang sudah produksi

Catatan penulis :

-     Kepada Bupati Berau perlu disurati mengenai penerapan Perda No. 6 tahun 2003 tentang Izin Usaha Bidang Pertambangan Umum yang memungut royalti seperti angka di atas. Kasus ini sama dgn Perda No. 2 Tahun 2001 di Kabupaten Kutai Kartanegara.

-     Surat Keputusan KP-KP atas nama PT Pelita Makmur, PT Bara Jaya Utama (BJU), PT Amco Melinium, PT BBE, PT SBE, PT Nusantara Energi, PT Mega Alam Sejahtera tidak ditembuskan ke DPMB.

 

sumber: