Sembilan Smelter Miliki Amdal

Sembilan Smelter Miliki Amdal

PANGKALPINANG –– Sebanyak 9 smelter yang ada di Kota Pangkalpinang saat ini sudah memiliki dokumen amdal (analisis dampak lingkungan), sedangkan dua smelter lagi sedang dalam proses pengurusan dokumennya.

 

Hal ini diungkapkan Drs Bani Baehaki MEng, Kepala Dinas Tata Kota, Lingkungan dan Pertamanan Kota Pangkalpinang yang ditemui Bangka Pos Group di ruang kerjanya, Jumat (18/3).

“Dalam setiap proses penyusunan dokumen Amdal itu membutuhkan waktu yang cukup lama karena perlu banyak kajian yang harus dibuat serta ada beberapa dokumen lagi yang harus dilengkapi. Dari 11 smelter yang mengajukan baru sembilan smelter sudah selesai proses amdalnya, sedangkan dua smelter lagi sedang dalam proses,� kata Bani.
Menurut Bani, prosedur perizinan pembuatan smelter itu dimulai dengan mengajukan surat permohonan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan lalu dikeluarkan surat izin sementara, sambil menunggu keluar izin resmi pemilik smelter mengajukan penyusunan dokumen amdal.

“Langkah-langkah penyusunan amdal ini pertama menyusun Dokumen Kerangka Acuan setelah disepakati isinya baru diproses dokumen amdalnya, kemudian juga dokumen RKL (Rencana Kelola Lingkungan), dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan),� ujar Bani

sumber: