Seluruh departemen mulai pakai e-procurement

Bisnis Indonesia, Senin, 07/03/2005

JAKARTA (Bisnis): Pemerintah telah membuka tender bagi vendor penyedia barang dan jasa keperluan pemerintah pada seluruh departemen melalui aplikasi electronic procurement mulai 1 Maret 2005 yang terbuka untuk vendor dalam maupun luar negeri.

"Pemerintah akan memprioritaskan penyediaan barang dan jasa atau proyek yang besar dulu yang dinilai paling dibutuhkan saat ini," kata Moedjiono, Deputi Telematika Departemen Komunikasi dan Informatika, menjawab pertanyaan Bisnis kemarin.

Pemerintah, lanjut dia, tidak memberlakukan persyaratan khusus kepada vendor yang mendaftarkan diri sebagai penyedia barang melalui fasilitas e-procurement. Menurut Moedjiono, persyaratan utama untuk bisa menjadi salah satu penyedia barang dan jasa e-procurement adalah memiliki izin legal sebagai badan usaha.

Saat ini sistem penyediaan barang secara elektronik (e-procurement) telah dilaksanakan pada dua departemen dan satu kementerian masing-masing Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Kementerian Riset dan Teknologi.

Sebelumnya peraturan mengenai e-procurement tertuang dalam Keppres E-Procurement yang hingga saat ini belum ditandatangani Presiden. Keppres tersebut diketahui tengah dalam pembahasan diantara tiga instansi pemerintah, yaitu Departemen Komunikasi dan Informatika, Kementerian Riset dan Teknologi, serta Bappenas.

Butuh aturan

Menanggapi rencana pengumuman pemerintah mengenai tender pengadaan barang dan jasa pemerintah lewat sistem elektronik yang akan dilaksanakan pertengahan April , pelaku usaha TI Goenawan Loekito, mengatakan sebelum pengumuman tender, pemerintah sebaiknya menyiapkan kebijakan yang berkaitan dengan pembelian barang dan jasa lewat elektronik.

"Pemerintah perlu menetapkan Keppres E-Procurement, sementara DPR harus segera menetapkan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) lebih dulu agar pelaksanaan e-procurement tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," katanya.

Kejahatan dunia maya (cyber crime) yang makin meningkat perlu ditanggulangi dengan cyber law agar pelaksanaan e-procurement memiliki payung hukum yang kuat.

Menurut Goenawan, cetak biru mengenai tahapan e-procurement, jenis dan teknologi aplikasinya, serta persyaratan lainnya perlu ditentukan lebih dahulu agar pelaksanaannya sesuai dengan harapan.

"Dalam memilih teknologi, sebaiknya pemerintah menggunakan teknologi yang unggul di bidangnya masing-masing, mengingat aplikasi e-procurement tersebut nantinya diharapkan akan berlaku secara internasional," tuturnya.

Pemerintah, menurut Direktur Marketing Oracle Indonesia tersebut, juga perlu mengintegrasikan seluruh ap-likasi di tiap departemen mau-pun pemda agar satu sama lain dapat saling berkomunikasi.

Untuk itulah, kata Goenawan, teknologi yang digunakan sebaiknya menggunakan platform terbuka (open platform) dan tidak menggunakan proprietary. (api)

sumber: