Selama 2006, Freeport Bayar Pajak Rp 14 Triliun

Jakarta, Kompas - Selama tahun 2006, perusahaan pertambangan PT Freeport Indonesia, telah membayar berbagai jenis pajak kepada pemerintah sebesar 1,6 miliar dollar AS atau sekitar Rp 14 triliun.

Juru bicara PT FI, Mindo Pangaribuan, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (26/2), menyebutkan pajak sebesar itu terdiri dari pajak penghasilan (PPh) badan, PPh karyawan, pajak daerah, serta pajak-pajak lainnya sebesar 1,29 miliar dollar AS.

"Sedangkan pembayaran royalti sebesar 146 juta dollar AS dan dividen sebesar 159 juta dollar AS," tambah Mindo.

Dengan demikian, jelas Mindo, total kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada kontrak karya tahun 1991, telah dibayarkan FI kepada pemerintah Indonesia sejak tahun 1992 sampai 2006 sebesar 5,1 miliar dollar AS.

"Jumlah tersebut terdiri dari pembayaran pajak penghasilan badan, pajak penghasilan karyawan, pajak daerah, serta pajak-pajak lainnya sebesar 4,1 miliar dollar AS, royalti 567 juta dollar AS dan dividen 437 juta dollar AS," ujar Mindo.

Direktur Eksekutif Jaringan Advokasi Tambang Siti Maemunah mengingatkan, sumbangan yang diberikan Freeport terhadap masyarakat Papua di sekitar kawasan tambang relatif kecil.

Dividen yang dikeluarkan hanya dinikmati pemegang saham, sementara royalti yang dibayar sangat kecil dibanding kerusakan lingkungan, yakni dari 1 gram emas, pemerintah hanya mendapatkan 3,5 persen.  

sumber: