Sejumlah LSM Minta Menteri ESDM Hentikan Kegiatan PT MSM
Sabtu, 24 Desember 2005, 05:03 WIB Laporan - JAKARTA, investorindonesia.com Sejumlah LSM yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan hidup kembali menyerukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro supaya segera menghentikan kegiatan PT Meares Soputan Mining (MSM) karena telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di sekitarnya. "Penegakan hukum dengan menghentikan kegiatan mutlak harus segera dilakukan sebab kalau tidak ditanggapi dengan cepat maka kasus Newmont akan terulang lagi," kata Ketua ICEL (Indonesia Center for Enviromental Law) Indro Sugiarto di Jakarta, Jumat. Senada dengan Sugiarto, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Siti Maimunah dan Manager Kampanye Tambang dan Energi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Pantoro Tri Kuswardono juga menyatakan kegiatan perusahaan tambang emas yang berlokasi di Kabupaten Minahasa Utara (Sulawesi Utara) itu harus segera dihentikan. Fakta yang diperoleh melalui penelitian di lapangan, menurut pendapat mereka telah memperlihatkan bukti kuat bahwa kegiatan perusahaan tambang itu tidak hanya menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitarnya tetapi juga pada penghidupan masyarakat di sekitarnya. Maimunah mengatakan, Analisis Mutu dan Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dibuat oleh PT MSM tahun 1998 telah dinyatakan kadaluarsa oleh Kementerian Lingkungan Hidup berdasarkan surat No.B-6345/Dep.1/LH/12/2005 sehingga harus diperbaharui. "Surat yang juga merekomendasikan penghentian kegiatan PT MSM itu telah dikirim kepada Menteri ESDM tetapi hingga saat ini belum ada respon apa pun," katanya. Padahal, dia menjelaskan, perusahaan tambang tersebut akan membuang sekitar 6-8 juta ton tailing (limbah) ke Laut Teluk Rinondoran dan hal itu akan mempengaruhi ekosistem perairan setempat serta mengancam kelestarian lingkungan hidup di kawasan tersebut. "Ini juga akan mengancam mata pencaharian lebih dari 9.000 nelayan di Teluk Rinondoran, Bitung dan sekitarnya karena hampir setiap luasan perairan itu merupakan tempat mereka mencari nafkah," jelasnya. Kegiatan usaha produktif lain yang akan terganggu dengan beroperasinya kegiatan tambang emas itu menurut Maimunah adalah industri pariwisata karena disekitar lokais pertambangan banyak tempat pariwisata. "Karena itu tidakan segera harus segera diambil oleh pihak berwenang antara lain KLH, Departemen ESDM dan pemerintah daerah ," kata Sugiarto. Lebih lanjut Sugiarto menjelaskan, jika tidakan penegakan hukum tidak segera diambil oleh Departemen ESDM maka pihaknya akan mengambil tindakan yang diatur oleh pasal 25 ayat 3 dan 27 ayat 3 UU No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yakni dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Pasal 25 ayat 3 menyatakan bahwa pihak ke tiga yang berkepentingan bisa mengajukan ke pihak yang berwenang untuk mengajukan paksaan pemerintahan atau meminta uang paksa. Sedangkan pasal 27 ayat 3 menurut Sugiarto memberikan kesempatan pada pihak ketiga yang berkepentingan untuk meminta pencabutan izin usaha kepada pihak yang berwenang. Pihak ke tiga yang berkepentingan yang dimaksud dalam pasal-pasal tersebut menurut Sugiarto diantaranya adalah masyarakat dan lembaga non pemerintah. Namun demikian ketika ditanya apakah pihaknya akan mengajukan gugatan terkait dengan kasus tersebut, Sugiarto mengatakan bahwa hal itu belum diputuskan. "Kita akan berkoordinasi dulu dengan warga setempat. Bila sudah ada kesepakatan dan waktu yang tepat mungkin kami atau warga masyarakat akan mengajukan gugatan," demikian Sugiarto.(ant) |