\'Segera dijadikan perda\'
\'Segera dijadikan perda\'
Bisnis, 20 Februri 2006
SAMARINDA: Kepala Dinas Pertambangan Kab. Pasir Kaltim Muchtar Effendy membenarkan bahwa daerah itu berniat membuat peraturan daerah (perda) terkait dengan pungutan terhadap sejumlah perusahaan batu bara setempat.
Menurut dia, rancangan perda itu telah melalui pembahasan pihak eksekutif dan kini sudah disampaikan ke DPRD Pasir untuk dibahas bersama sebagai syarat membuat sebuah perda.
Beberapa isi dari raperda itu, yakni pihak perusahaan batu bara setempat harus membuat pernyataan untuk mau memberikan sumbangan pihak ke tiga dengan nilai 4,5 % dari harga batu bara dikalikan jumlah tonase penjualan atau produksi.
Selain itu, kata Muchtar dalam raperda itu juga diatur tentang biaya Surat Keterangan Izin Perjalanan (semacam izin survei awal bagi investor batu bara yang ingin berinvestasi) yang nilai dari Rp15 juta menjadi Rp50 juta.
"Hingga kini raperda itu masih di tangan DPRD Pasir dan belum diberlakukan, karena masih harus melalui pembahasan dengan dewan untuk disahkan menjadi perda," katanya ketika dikonfirmasi Bisnis, pekan lalu.
Dia menilai kemungkinan besar sejumlah pengusaha batu bara di daerah itu sudah tahu rencana perda itu sehingga merasa keberatan apabila aturan itu benar-benar diberlakukan.
sumber: