SBY Isyaratkan Tolak Grasi Terpidana Mati Kasus Narkoba
SBY Isyaratkan Tolak Grasi Terpidana Mati Kasus Narkoba
"Selama sejarah di Republik Indonesia, belum ada Presiden yang mengabulkan permohonan grasi terhadap pelaku kejahatan narkoba. Ini menunjukkan bahwa kita tidak memberikan toleransi terhadap jenis kejahatan ini," kata Presiden dalam pidatonya di puncak peringatan Hari Internasional Anti Penyalahgunaan Obat dan Peredaran Gelap Narkoba di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2005).
Presiden menegaskan, pemerintahannya juga tidak akan bersikap lunak terhadap sindikat peredaran narkoba. Karena itulah, Indonesia mempunyai Undang-undang Anti (UU) Narkoba dan UU Psikotropika yang bagi sebagian kalangan internasional dianggap keras, karena adanya ancaman hukuman mati bagi para pelakunya.
Tujuan dari pengenaan hukuman maksimal ini adalah memberi efek tangkal dan jera kepada yang lain untuk tidak melakukan tindak kejahatan serupa. Siapa saja yang berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dinyatakan terlibat,akan dibawa ke pengadilan. Apa pun keputusannya nanti, akan dijalankan dengan segala konsekuensinya, baik vonis yang dijatuhkan terhadap WNI maupun WNA yang dalam pengadilan terbuka dinyatakan terbukti bersalah.
Lebih lanjut kepala negara mengatakan, saat ini kejahatan narkoba merupakan salah satu kejahatan transnasional yang dihadapi seluruh umat manusia. Upaya pemberantasannya pun membutuhkan kerjasama internasional.
"Karena itu saya serukan ke semua pihak, agar menghormati proses hukum. Tidak perlu melakukan kampanye, membentuk pendapat umum untuk membebaskan seorang terdakwa dan terhukum kejahatan narkoba," tegas Presiden.
Presiden menyatakan, dari berbagai operasi yang berhasil dilaksanakan, baik di dalam maupun di luar negeri, terungkap bahwa anggota jaringan gelap narkoba melibatkan pelaku dari berbagai negara. Tidak sedikit WNI yang kini ditahan di negara lain, kerena kejahatan narkoba. Begitu juga sebaliknya, di Indonesia juga terdapat WNA yang ditahan dengan alasan serupa. (Luhur Hertanto/ism)