Sabtu, 10 Desember 2005

Sabtu, 10 Desember 2005

Garut Tuntut Kompensasi Awal Rp 50 Miliar

Garut, Kompas - Sebagai tindak lanjut pembahasan royalti panas bumi bagi daerah, Departemen Keuangan serta Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dalam dua hari terakhir ini masih melakukan pertemuan khusus untuk mengkaji dasar hukum dan ketentuan tentang bagi hasil. Di lain pihak, Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, justru menuntut adanya kompensasi awal sebesar Rp 50 miliar sebagai jaminan.

�Hingga sore (Jumat, 9/12— Red) tadi, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan masih mengadakan rapat. Kamis kemarin kami telah melakukan tukar pikiran mengenai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemberian royalti,� ujar Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral Departemen ESDM Simon F Sembiring.

Menurut Simon, baik Departemen Keuangan maupun Departemen ESDM tengah menginventaris daftar peraturan perundang-undangan yang menyangkut bagi hasil atau royalti panas bumi untuk daerah. Pasalnya, pembahasan mengenai bagi hasil ini tidak semudah yang dibayangkan.

�Salah satu permasalahan, kami masih belum memutuskan dari mana royalti untuk daerah itu akan dialokasikan. Apakah dari 34 persen bagian pemerintah atau justru di luar itu,� katanya.

Di lain pihak, Pemkab Garut melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Iman Alirahman menyatakan, sambil menunggu ketetapan yang final mengenai royalti, pihaknya meminta kompensasi awal sebagai jaminan sebesar Rp 50 miliar.

Menurut Simon, angka Rp 50 miliar berdasarkan asumsi persentase bagian keuntungan dari hasil penjualan uap panas bumi oleh PT Chevron Texaco Energy Indonesia atas pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Darajat I, II, dan III.

�Kompensasi bukan jaminan, melainkan suatu bentuk putusan jangka pendek sebagai bagian dari keseluruhan pembahasan bagi hasil,� ujarnya. (d10)

sumber: