RUU Sumber Daya Air Batal Disetujui

JAKARTA -Suara Pembaharuan, 16 Desembert 2003.  Komisi IV DPR sepakat menunda menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Sumber Daya Air. Komisi IV menilai sejauh ini sosialisasi yang dilakukan pemerintah maupun panitia kerja (Panja) RUU Sumber Daya Air masih minim, bahkan di kalangan pemerintahan sendiri.

Selain itu, penolakan di kalangan masyarakat, terutama masyarakat bawah dan petani masih mengkhawatirkan. Oleh karena itu sosialisasi harus dilakukan lebih luas untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat sehingga RUU Sumber Daya Air lebih komprehensif dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Demikian kesimpulan rapat kerja (raker) Komisi IV DPR dengan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Menkimpraswil) di Jakarta, Rabu (17/12).

Raker tersebut merupakan rangkaian proses pembahasan RUU Sumber Daya Air sebelum akhirnya dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat paripurna. Sebelumnya, dijadwalkan akan ada penandatanganan oleh Ketua Komisi IV dan Menkimpraswil, bahwa draf RUU sudah disetujui dan siap dibawa langsung ke paripurna. Raker sempat diskors dua kali karena anggota Komisi IV yang hadir belum memenuhi kuorum.

Setelah rapat dimulai dan dinyatakan terbuka untuk umum, Ketua Komisi IV DPR, Soemaryoto langsung membacakan keputusan yang sebelumnya telah disepakati seluruh anggota Komisi IV. Menurut Soemaryoto, kesepakatan itu dirumuskan dari rapat masing-masing fraksi.

"Komisi IV menganggap masih perlu waktu untuk sosialisasi RUU Sumber Daya Air sebelum tanggapan akhir fraksi di paripurna. Pemerintah juga diharapkan melakukan sosialisasi internal dan kepada masyarakat luas sehingga hasil RUU lebih komprehensif dan tidak menimbulkan polemik lebih jauh," katanya.

Soemaryoto juga menjelaskan bahwa pembahasan RUU akan dilanjutkan pada masa sidang ketiga, pada pertengahan Januari 2004. Nantinya, RUU akan dibahas terlebih dulu dalam rapat intern Komisi IV. Setelah itu, RUU diserahkan ke Bamus dan terakhir dibawa ke sidang paripurna.

Saat meminta pendapat kepada seluruh peserta raker, apakah setuju atau tidak dengan kesimpulan yang disampaikan Ketua Komisi IV, sebagian besar anggota Komisi IV langsung menyatakan setuju. Namun, anggota dari Fraksi PDI-P tampak keberatan dan langsung menginterupsi untuk memberikan alasan. Menkimpraswil Soenarno juga segera menyanggah kesimpulan yang disampaikan Ketua Komisi IV tersebut.

Menurut Menkimpraswil, selama ini sosialisasi yang dilakukan sudah cukup dan telah meluas ke berbagai lapisan masyarakat. Menkimpraswil juga membantah bila sosialisasi di kalangan pemerintahan masih minim sehingga belum ada kesepahaman.

"Kami merasa sudah tidak ada masalah. Kalau ada sebagian masyarakat yang tidak puas, itu biasa. Di pemerintahan sendiri sama sekali sudah tidak ada masalah," Soenarno menandaskan.

Meski demikian, Menkimpraswil akan mengikuti saran Komisi IV untuk melakukan sosialisasi lagi, baik di kalangan pemerintahan maupun masyarakat luas. Namun, ia menegaskan, sejauh apa pun sosialisasi itu nantinya akan tetap ada kelompok yang tidak menerima RUU dan hal itu hendaknya dianggap sebagai hal biasa sebagai wujud adanya demokrasi di negeri ini.

Terbuka

Sementara, anggota Komisi IV dari Fraksi Reformasi, Rosyid Hidayat mengatakan sampai saat ini penolakan di kalangan masyarakat bawah dan petani masih sangat kuat. Hal itu hendaknya menjadi perhatian serius karena mereka lah yang akan banyak bersentuhan dengan aturan-aturan yang ada dalam RUU Sumber Daya Air. Fraksi Reformasi bahkan mengusulkan agar draf akhir RUU "dilempar" kembali ke masyarakat sehingga ada semacam uji materi oleh publik.

"Petani adalah stakeholders terbesar yang akan merasakan dampak RUU ini. Jadi sudah sewajarnya mereka diberi kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan. RUU ini harus terbuka, proses pembahasannya harus transparan. Masyarakat harus diberi waktu untuk menyampaikan aspirasi," katanya.

Rosyid menambahkan, selama belum ada "ketuk palu" di paripurna, masih sangat memungkinkan adanya perubahan RUU Sumber Daya Air, termasuk substansinya. Oleh karena itu, selama menunggu jadwal sidang paripurna masyarakat tetap mempunyai kesempatan untuk menyampaikan masukan dan kritik terhadap RUU. Bila memang dianggap krusial, Rosyid menegaskan, DPR tetap akan mengubah substansi RUU sesuai dengan aspirasi masyarakat, meski aspirasi itu baru diterima pada saat menjelang sidang paripurna. (H-13)

sumber: