RUU PMB tak berubah signifikan

RUU PMB tak berubah signifikan

Bisnis, 19 September 2005

 

JAKARTA: Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) merekomendasikan kepada Komisi VII DPR RI agar izin pertambangan rakyat yang diberikan kepada perorangan tidak menggunakan peralatan bermesin, serta tidak merusak lingkungan.

Selain itu, Perhapi juga mengusulkan agar usaha pertambangan hanya di wilayah pertambangan rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan.

Usulan itu diberikan Perhapi terkait dengan proses penggarapan Rancangan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU PMB) sebagai pengganti Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 1967.

Abdul Latief Baky, Ketua Umum Perhapi, sepakat agar UU No 11 Tahun 1976 diganti karena adanya tuntutan globalisasi, otonomi, desentralisasi, perdagangan bebas, lingkungan hidup dan sebagainya.

sumber: