RUU PMB tak berubah signifikan
RUU PMB tak berubah signifikan
Bisnis, 19 September 2005
ÂÂ
Selain itu, Perhapi juga mengusulkan agar usaha pertambangan hanya di wilayah pertambangan rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan.
Usulan itu diberikan Perhapi terkait dengan proses penggarapan Rancangan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU PMB) sebagai pengganti Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 1967.
Abdul Latief Baky, Ketua Umum Perhapi, sepakat agar UU No 11 Tahun 1976 diganti karena adanya tuntutan globalisasi, otonomi, desentralisasi, perdagangan bebas, lingkungan hidup dan sebagainya. sumber: