RUU Kementerian diharapkan berlaku 2005 Departemen akan diganti portofolio

 

 

JAKARTA (Bisnis): RUU Kementerian Negara (RUU KN) tidak lagi mengenal pengertian departemen melainkan kementerian negara portofolio dan non-portofolio, ungkap satu dokumen.

Draf RUU KN, yang menjadi usul inisiatif DPR, menyebutkan kementerian negara portofolio yang berjumlah 23 terbagi menjadi dua, yaitu kementerian yang bersifat tetap dan wajib serta kementerian negara portofolio berdasarkan kebutuhan strategis.

Draf tersebut menyatakan pembentukan, pengubahan nama, penggabungan, maupun pemisahan kementerian negara portofolio berdasarkan kebutuhan strategis dapat dilakukan oleh Presiden dengan pertimbangan DPR.

Kementerian negara portofolio yang bersifat tetap dan wajib, menurut usulan DPR, tidak dapat dibubarkan oleh presiden, sedangkan kementerian yangbersifat strategis dapat dibubarkan Presiden dengan pertimbangan DPR.

Pembubaran, menurut RUU tersebut, dilakukan dengan memperhatikan aspek politik, sosial, keuangan dan kepegawaian.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Feisal Tamin mengungkapkan RUU KN bakal membuat presiden tidak bisa seenaknya membuat atau membubarkan departemen atau instansi pemerintahan, tegas satu pejabat.

"Di masa mendatang perubahan atau pembubaran suatu departemen atau instansi pemerintah harus mengacu pada UU tersebut," ujarnya.

Usul inisiatif DPR tentang RUU KN yang disampaikan pada pimpinan DPR pada awal Maret, dalam ketentuan peralihannya menyebutkan kementerian negara secara efektif berlaku setelah pelantikan Presiden hasil Pemilu 2004.

RUU tersebut menambahkan departemen dan non-departemen yang sudah ada tetap menjalankan tugasnya sampai dengan dibentuknya kementerian negara berdasarkan UU tersebut.

Berkaitan dengan pasal mengenai larangan rangkap jabatan, RUU tersebut menyatakan menteri negara dilarang menduduki jabatan dan atau menjadi pengurus pada lembaga negara lainnya, organisasi politik, kemasyarakatan, profesi, organisasi yang berbentuk yayasan, komisaris atau direksi pada perusahaan.

DPR juga mengusulkan agar menteri negara dilarang menduduki jabatan atau menjadi pengurus organisasi yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara maupun APBD.

Pemerintah sendiri, menurut laporan sebelumnya, telah menganggarkan pembiayaan untuk reorganisasi pemerintahan tahun depan.

Menurut Menteri Keuangan Boediono, RAPBN 2005 memberi ruang bagi pemerintahan mendatang untuk membiayai pelaksanaan reorganisasi pemerintahan.

Menkeu mengungkapkan rencana mengenai perubahan struktur atau penambahan departemen dalam pemerintahan mendatang dapat dibiayai dari cadangan APBN.

"Dalam alokasi RAPBN 2005 akan disisihkan semacam cadangan yang cukup. Seperti biasanya, pemerintah memiliki mekanisme untuk sesuatu yang tidak terduga dan ini memberi ruang bagi pemerintahan mendatang untuk menggunakannya," ujarnya.

sumber: