RUPSLB Freeport Bahas Rencana Merger

JAKARTA - Suara Pembaruan, 14 April 2004 - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Freeport Indonesia hari ini, Selasa (13/4) telah sesuai dengan aturan kontrak karya. Apalagi, penyelenggaraan RUPS yang secara khusus membahas mengenai rencana merger PT Freeport Indonesia dengan PT Indocooper Investama itu atas permintaan pemerintah.

"Justru RUPS luar biasaitu dilakukan mengikuti aturan dalam pasal 16 kontrak karya. Di sini, pemerintah (Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM) bukan sebagai stakeholder, tapi sebagai regulator. RUPS itu terkait dengan surat yang diajukan Freeport ke kita untuk minta persetujuan merger," kata Direktur Jendral Geologi dan Sumber Daya Mineral, Simon F Sembiring kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/4).

Dia menjelaskan, pada tanggal 26 Februari 2004, pihaknya menyampaikan surat ke Freeport, yang intinya meminta adanya RUPS sebagai syarat sebelum memberikan jawaban menyetujui merger atau tidak. Rencana merger tersebut telah disampaikan Freeport kepada pemerintah melalui surat sejak Januari 2003.

"Tapi karena masih banyak masalah yang harus diselesaikan, yang terkait dengan perusahaan itu, kita tidak bisa langsung memutuskan setuju atau tidak. Banyak hal yang harus dikaji. Karena itulah prosesnya menjadi lama. Makanya, setelah ada RUPS, kita akan secepatnya memberi jawaban," katanya.

Sembiring menambahkan, sore kemarin pihaknya berencana bertemu dengan pihak Freeport untuk menjelaskan beberapa hal penting. Sayang, dia tidak memerinci hal-hal penting yang dimaksud itu.

Namun, Sembiring sempat mengatakan bahwa pemerintah tidak akan gegabah memutuskan menolak rencana merger, setelah ada hasil dari RUPS.

Saat ini saham Freeport Indonesia terbagi atas saham Freeport McMoran (81,28 persen), Indocooper Investama (9,36 persen), dan pemerintah (9,36 persen). Bila disetujui adanya merger maka komposisi pemegang saham akan menjadi 90,64 persen Freeport McMoran, karena Indocooper akan melebur ke Freeport McMoran, dan 9,39 persen pemerintah.

Menurut Sembiring, pemerintah akan memberi jawaban menyetujui merger atau tidak, selambat-lambatnya tiga bulan setelah RUPS, seperti disebut dalam kontrak karya bahwa pemerintah tidak akan menunda memberi tanggapan (persetujuan).

sumber: