Royalti Tambang Minimal 5 %
Royalti Tambang Minimal 5 %
Banjarmasinpost, 23 September 2005
Banjarmasin, BPost
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Selatan, HM Thaher SL MBA, meminta pemerintah meninjau kembali rolyati tambang baik batu bara, biji besi maupun komoditas lainnya agar dinaikkan dari 1,8 persen menjadi 5 persen untuk daerah.
"Dari data yang kita peroleh royalti tambang di Kalsel khususnya batu bara sekitar Rp30 triliun, kalau kita bisa memperoleh 5 persennya berarti sekitar Rp1,5 triliun," ujarnya, Kamis (22/9).
Dengan royalti sebesar itu, kata Thaher, pihaknya optimis sejumlah pembangunan di Kalsel seperti pendidikan, kesehatan dan sektor lainnya bisa ditingkatkan dengan biaya yang diambil dari pembagian royalti tersebut.
Thaher membeberkan, royalti ditetapkan 13,5 persen dengan pembagian pemerintah pusat 9 persen dan daerah 4 persen. Yang 4 persen itu, dikurangi dengan pajak dan lain-lain sisanya menjadi 2,3 persen.
Thaher yang dalam penjelasannya didampingi sejumlah penambang M Faisal, Solihin dan Benny, menyebutkan dari 2,3 persen itu 20 persennya untuk pusat dan 80 persen untuk daerah yang dibagi-bagi lagi.
Selama ini, kata dia, royalti yang diterima Kalsel hanya 1,8 persen atau dirupiahkan sekitar Rp500 miliar, kemudian dibagi-bagi ke kabupaten/kota dengan jumlah yang semakin kecil.
Thaher mengatakan, penambahan pembagian royalti ini penting diperjuangkan ke pemerintah pusat untuk meningkatkan pendapatan daerah yang kini sudah semakin terbatas setelah berkurangnya komoditi kayu dan rotan.
Dalam upaya memperjuangkan royalti itu, kata dia, Kadin bersama anggota DPRD Kalsel Anang Rosadi (PKB) dan SJ Abdis (PAN) dan Ketua DPP Asosiasi Pertambangan Rakyat (Aspera) Kalsel Endang Kusumayadi, telah menghadap DPR RI.
Dalam kesempatan itu, kata dia, pihaknya diterima Ketua Komisi VII Ir Agusman Effendi, dan Alvin Lie.
"Dengan perjuangan semua pihak kita harapkan ada perhatian pemerintah untuk mengubah undang-undang yang mengatur tentang pembagian royalti ini. Jika berhasil APBD kita bisa meningkat hingga 300 persen," kata dia.
Sementara Faisal mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan tunggakan royalti perusahaan tambang besar di daerah ini terutama yang memiliki PKP2B.
Dia juga meminta agar pemerintah memperhatikan nasib penambang rakyat yang telah mengelola lahan dan kini terancam diambil oleh perusahaan besar dari Jakarta. "Jangan sampai masyarakat yang melakukan pengusiran," tegasnya.
sumber: