Rio Tinto Hanya Bayar Kompensasi Pada Penerima Sah

Kompas Jakarta Jumat , 28 Januari 2005,

Rio Tinto Indonesia, perusahaan tambang yang berkantor pusat di Inggris, hanya akan membayar kompensasi (ganti rugi) kepada penerima yang sah, sehubungan dengan rencana pengakhiran tambang emas PT Kelian Equatorial Mining (KEM) pada Februari 2005.

"PT KEM hanya akan membayar ganti rugi bagi para penerima yang sah atau mereka yang terlibat dalam perundingan dan telah disepakati sebelumnya," kata Deputi Direktur bidang Hubungan Eksternal, Anang Rizkani Noor di Jakarta, Kamis (27/1).

Dijelaskannya, PT KEM telah membayar ganti rugi kepada masyarakat yang terkena proyek tambang sampai dengan tahun 2004 sebesar Rp49 miliar. Ganti rugi itu meliputi anggota masyarakat yang diminta pindah, tanah tambang, rumah, jalan akses, tanam tumbuh, santunan kuburan, akses jalan, Pelabuhan Jelemuq, tuntutan hak asasi manusia (pelecehan seksual), kuburan, dan kehilangan pendapatan.

PT KEM sejak awal operasinya tahun 1985 telah membayar ganti rugi kepada 400 warga, namun belakangan muncul lagi tuntutan tambahan dari sekitar 5.000 warga yang kemudian diselesaikan berdasarkan kesepakatan yang dibuat di Balikpapan dan Long Iram Kaltim.

Para pihak yang berunding menyepakati bahwa daftar para penuntut itu merupakan daftar final dan tidak ada lagi pihak-pihak yang berhak mengajukan tuntutan ganti rugi di kemudian hari.

Proses itu melibatkan berbagai pihak diantaranya Komnas HAM, Walhi, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), LBH Apik, Komnas Perempuan, Lembaga Kesejahteraan Masyarakat Tambang dan Lingkungan (LMKL), serta disaksikan pihak Pemkab Kutai Barat serta Hakim Federal Australia.

Lebih lanjut dikemukakannya, masyarakat yang memang berhak menerima ganti rugi dan belum mengambil haknya dapat segera mengambil di kantor PT KEM di Kelian Kab. Kutai Barat (Kubar).

Namun sebelumnya harus menunjukkan bukti-bukti sebagai penerima yang sah serta harus didampingi pihak LMKL yang memang telah ditunjuk sebagai wakil warga dalam perundingan ganti rugi.
   
Anang mengungkapkan, dirinya mendapat informasi belakangan muncul pihak-pihak tertentu yang menyebarkan isu bahwa pembayaran sisa ganti rugi akan dilakukan di Jakarta. Isu bohong tersebut bisa menghasut masyarakat dan merugikan mereka sendiri. "Jangan sampai masyarakat dimintai ongkos dan harus mengeluarkan biaya sendiri untuk proses yang sia-sia. Semua pembayaran tetap dilaksanakan di Kantor KEM," tegas Anang.
   
Sementara itu sebelumnya Direktur Eksekutif LKMTL, Pius Eric Nyompe telah minta kepada pihak berwajib mengusut dalang-dalang yang dilakukan provokasi. Mereka dianggap telah menipu masyarakat dan mengaku sebagai anggota TNI. Bahkan membawa nama-nama Presiden RI dalam menjalankan aksinya di Kutai Barat.

sumber: