RI-Newmont Akan Pantau Lingkungan di Eks Lokasi Tambang

 RI-Newmont Akan Pantau Lingkungan di Eks Lokasi Tambang

  Kamis, 16 Februari 2006 13:59 WIB
Penulis: Sidik Sukandar

JAKARTA--MIOL: Pemerintah dan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) telah mencapai kesepakatan untuk melakukan pembangunan berkelanjutan dan pemantauan di lokasi bekas penambangan dalam 10 tahun ke depan.

Hal itu menyusul kesediaan NMR untuk memberikan corporate guarantee sebesar 30 juta dolar AS, jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Menteri Lingkungan Hidup yang sebesar 130 juta dolar.

Kesepakatan damai tersebut ditandai dengan ditandatanganinya goodwill Agreement (perjanjian itikad baik) tentang inisiatif pembangunan berkalanjutan dan pemantauan ilmiah pascapenambangan di Sulawesi Utara antara pemerintah RI dengan PT NMR.

Perjanjian ditandatangi oleh Menteri Koordinasi Bidang Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie, mewakili pemerintah RI, dan Komisaris PT NMR Robert Gallagher di Jakarta, Kamis.

Aburizal menjelaskan, ada dua hal penting dalam perjanjian tersebut, yaitu program pembangunan berkelanjutan masyarakat, serta pemantauan ilmiah selama sepuluh tahun di daerah sekitar operasi tambang PT NMR.

Dengan adanya perjanjian ini, kata Aburizal, pemerintah dan NMR berkomitmen untuk bekerjasama meningkatkan kualitas hidup masyarakat Sulawesi Utara.

Pemerintah dan PT NMR juga sepakat untuk membentuk suatu yayasan untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Utara.

"Yayasan ini akan mengendalikan dana yang dibayar PT NMR sebesar 30 juta dolar," kata Aburizal.

PT NMR akan mentransfer ke escrow account (rekening penampungan) di Citybank sebesar 12 juta dolar AS sebagai dana awal. Dana itu akan ditransfer dalam sepuluh hari sejak ditandatangani perjanjian Goodwill Agreement (Selasa, 16/2).

Selanjutnya, pada tahun pertama hingga tahun kesepuuh PT NMR akan mentransfer 3 juta dolar per tahun ke rekening bank yayasan yang akan dibentuk tersebut.

Robert menambahkan, dengan ditandatanganinya Goodwill Agreement akan membantu penyelesaian masalah yang menguntungkan bagi masyarakat sekitar tambang, dan memastikan lingkungan mereka tetap sehat.

"Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, kami tegaskan kembali keberadaan dan investasi jangka panjang kami di Indonesia serta komitmen kami terhadap masyarakat di mana kami beroperasi," kata Robert.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah mengajukan gugatan perdata terhadap PT NMR dan Presiden Direkturnya pada Maret 2005 terkait dengan pengoperasian tambang Mesel di dekat Teluk Buyat yang dinilai mencemari lingkungan.

Sementara menurut versi PT NMR, pengoperasian tambang tersebut tidak menyebabkan pencemaran lingkungan dan masalah kesehatan. (Sdk/OL-03)

sumber: