Revisi UU Pemda Sisakan Tujuh Materi Lobi

 

Jakarta, Kompas - Ketua Komisi II DPR Teras Narang mengemukakan, revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang sedang dalam pembahasan di DPR menyisakan tujuh materi lobi, khususnya pada Bab V mengenai Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Meski demikian, DPR yakin, revisi UU No 22/1999 dapat selesai dibahas dan disahkan, 14 September 2004.

Hal itu dikatakan Teras dalam seminar Pemilihan Langsung Kepala Daerah di Jakarta, Selasa (24/8). Tujuh materi pokok yang belum ditemui titik kesepakatan di DPR adalah pertama, masalah pintu masuk pengajuan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Masih alot pembicaraan apakah akan ditetapkan kebijakan dua pintu dari partai politik/gabungan partai politik dan perseorangan atau hanya dari partai politik/gabungan partai politik saja.

Kedua, masalah syarat parpol/gabungan parpol yang dapat mengajukan pasangan calon apakah didasarkan perolehan suara atau kursi di DPRD setempat atau tidak. Ketiga, masalah penyaringan dan penjaringan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Keempat, masalah perlu tidaknya dilakukan pemilihan langsung lebih dari satu putaran. Belum adanya kesepakatan mengenai masalah ini didasarkan pada kondisi riil di lapangan terkait besarnya biaya dan kerawanan. "Kalau dibuat dua putaran di setiap pemilihan langsung kepala daerah, bisa di bayangkan bahwa akan ada pemilihan langsung karena jumlah kabupaten/kota 440 dan provinsi 32. Belum pemilu yang secara nasional dilakukan," ujar Teras.

Kelima, masalah masa jabatan kepala daerah yang berakhir setelah satu bulan revisi UU No 22/1999 disahkan. Untuk pokok ini, sudah ada kesepakatan bahwa masa jabatan kepala daerah tidak diperpanjang dan tidak dikurangi. Namun, pemilihan langsung kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2004 baru dilakukan Juni 2005. Ketika jabatan seorang kepala daerah berakhir, pemerintah menunjuk pejabat sementara kepala daerah.

Keenam, masalah peran DPRD yang hilang setelah dilaksanakan pemilihan kepala daerah langsung. Ketujuh, masalah penyampaian visi, misi, dan program pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dari tujuh materi lobi, yang paling banyak menyita perhatian adalah mengenai pintu masuk bagi pasangan calon. Apakah akan dibuat satu pintu saja melalui partai politik/gabungan parpol atau dua pintu dari partai politik/gabungan partai politik dan perseorangan. "Terhadap dua pilihan itu, kami semua sadar bahwa tiap warga negara berhak untuk menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah, jadi tak perlu ada dikotomi atasnya," ujarnya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi mengemukakan, dari tujuh materi lobi, materi mengenai pintu masuk bagi pasangan calon kepala daerah memang masih menjadi ganjalan. "Masih dalam materi itu, belum dipaparkan mengenai transparansi partai politik/gabungan partai politik untuk melakukan seleksi bakal calon," ujar Oentarto yang optimistis revisi UU No 22/1999 dapat disahkan sebelum masa persidangan DPR berakhir, 21 September 2004.

Kebijakan satu pintu menurut Oentarto dapat mendorong fungsi partai politik sebagai pilar demokrasi untuk kaderisasi dan perekrutan akan lebih terwujud. Namun, kebijakan itu dapat memindahkan praktik money politics dari fraksi di DPRD ke partai politik jika transparansi tidak ada.

sumber: