Retribusi Pertambangan Umum Belum Optimal Hanya 40 TI Punya Izin

“Dengan sedikitnya pengusaha TI yang membuat surat izin maka Pemkab kita sangat dirugikan sekali karena selain restribusi tidak masuk ke kas daerah dan otomatis dana jaminan reklamasi juga tidak ada. Untuk itu sangat kita harapkan sekali kesadaran para pengusaha-pengusaha TI untuk segera membuat izin. Dengan tidak adanya dana jaminan reklamasi yang masuk maka reklamasi ditanggung oleh pemerintah,� kata Adet usai bertemu dengan Dinas Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Bangka Tengah.

Adet menjelaskan saat ini Pemkab Bangka Tengah hanya mempunyai dana reklamasi sebesar Rp 1,2 miliar yang belum digunakan sama sekali. Dana tersebut merupakan hasil retribusi dari tahun 2004 hingga tahun 2005.

“Kita hanya punya dana reklamasi sebesar Rp 1,2 M yang tentunya tidak cukup digunakan mereklamasi semua kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh ribuan TI yang beroperasi di Kabupaten Bangka Tengah. Untuk itu kita juga masih menunggu kucuran dana reklamasi dari PT Timah, sedangkan untuk PT Koba Tin sudah menyetor ke pusat karena PT Koba Tin adalah PMA yang bekerja dengan sistem kontrak karya yang langsung ditangani oleh pusat,� ujar Adet.

PAD Lampaui Target 

Secara umum Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangka Tengah dari sektor pertambangan terhitung mulai bulan Januari 2005 hingga Mei 2005 melampaui target. Target yang ditetapkan sebesar Rp 1.884.500.000, namun saat ini PAD yang sudah terkumpul mencapai Rp 1.893.047.600 atau sudah terealisasi sebesar 100,54 persen.

“Menurut laporan dan data yang diberikan oleh Dinas Pertambangan, maka realisasi PAD dari sektor pertambangan mulai dari bulan Januari 2005 hingga Mei 2005 sudah terealisasi sebesar 100,54 persen. Tentunya hal ini sangat kita harapkan sekali.

PAD sektor pertambangan ini berasal dari retribusi beberapa surat izin, yakni surat izin pertambangan umum, surat izin penimbunan BBM, surat izin pengeboran air bawah tanah, surat izin pengambilan air bawah tanah dan surat izin pembuangan limbah,� jelas Adet.

Lebih lanjut Adet mengatakan, dari lima retribusi surat izin tersebut ada dua yang sama sekali belum ada pemasukan, yakni retribusi surat izin pengeboran air bawah tanah dan retribusi surat izin pengambilan air bawah tanah.

“Untuk itu kita minta dinas yang terkait agar lebih pro aktif mensosialisasikan peraturan yang ada karena kemungkinan banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa pengeboran air bawah tanah dan pengambilan air bawah tanah harus ada surat izin dan ditarik retribusi,� kata Adet.

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber: