Rencana Operasional Kapal Isap Dipaparkan

Rencana Operasional Kapal Isap Dipaparkan
Senin, 10 Oktober 2005 02:13:59
MANGGAR –– Terkait dengan rencana pengoperasian kapal isap (Suction Cutter Dredge) untuk mengeksploitasi pasir timah di perairan laut Olie Peer Manggar, PT Timur Prima Utama bersama PT Tambang Timah melakukan pemaparan kepada anggota dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Beltim, Sabtu (8/10), di ruang rapat besar gedung DPRD Kabupaten Beltim.

Rencana kerja sama antara PT Timur Prima Utama dengan PT Timah ini wujudnya mendatangkan kapal isap untuk mengeksploitasi pasir timah oleh PT Timur Prima Utama di daerah perairan laut lepas pantai Olie Peer Manggar. Kawasan ini masih masuk dalam wilayah kuasa penambagan (KP) milik PT Timah.

PT Timur Prima Utama dalam pemaparan tersebut diwakili penanggungjawab perusahaan, H Usmandie A Andeska didampingi beberapa rekan kerjanya. Sedangkan dari PT Timah diwakili Ir Bestok Hutepea dan Ir Djadjat Sudradjat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Beltim Masri Sadeli dan dihadiri Wakil Bupati Beltim Khairul Efendi BSc. Turut hadir sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Beltim, anggota LSM di Beltim, dan pengurus organisasi kemasyarakatan lainnya.

Dalam pemaparannya, pihak PT Timur Prima Utama menjelaskan latar belakang mendatangkan kapal isap tersebut, diantaranya karena banyak potensi di Belitung Timur yang memiliki nilai ekonomi tinggi namun dinilai dibiarkan menjadi lahan tidur.
Sehingga tidak memberi nilai tambah terhadap pergerakan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Belitung Timur memiliki potensi adalan berupa pasir timah yang bisa dijadikan komoditas penggerak pertumbuhan ekonomi.
Membaiknya harga timah yang bersifat sementara, dan momentum ini harus dimanfaatkan dalam membangun pondamen ekonomi daerah,� kata Andeska.

Kegiatan eksploitasi di perairan laut Olie Peer Manggar hanyalah titik awal dalam kerangka pengendalian berbagai potensi Beltim dengan melibatkan langsung investor asing.

“Ada institusi yang bertanggung jawab terhadap kegiatan penambangan dan dampak lingkungan akibat dari proses penambangan, yang merupakan mitra pemerintah daerah dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah yang berbasis komoditas timah,� kata Andeska.

Dalam pemaparan itu juga disampaikan, wilayah kerja kapal isap yang didatangkan PT Timur Prima Utama adalah di sekitar kawasan perairan Manggar, tepatnya di lepas pantai Olie Peer yang berada di lokasi KP PT Timah.

Kawasan ini merupakan lokasi tambang nomor TKI.5.1 yang sudah lama tidak dikelola lagi dan seakan menjadi lahan tidur dengan jarak lima mil dari bibir pantai.

Dalam pemaparan disebutkan, nilai tambah yang diperoleh daerah dengan beroperasinya kapal isap ini diantaranya, penambahan pendapatan asli daerah melaui pengenaan tarif terhadap biji timah yang diproduksi, serta royalti dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Disebutkan, operasional kapal hisap ini juga membuka peluang kesempatan kerja, serta menjalin kerja sama dengan warga masyarakat di sekitar Desa Lalang.

Andeska mengatakan, alasan pertama ia untuk menjalankan usaha penambangan pasir timah dengan bekerja sama dengan PT Timah ini dikarenakan banyaknya aset di Belitung Timur belum dimanfaatkan secara optimal untuk membantu membangun daerah.

“Untuk itu saya mencari partner untuk mengolah aset yang berpotensi ini untuk dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat, serta membantu menggerakkan roda pembangunan di daerah,� ungkap Andeska.

Andeska menjelaskan, pengembangan community development (CD) untuk masyarakat atas usaha yang dijalankan ini akan ia usahakan semaksimal mungkin, diantaranya melalui bea siswa para pelajar.

“Insya Allah hal ini bisa kita wujudkan, untuk itu kita membutuhkan dukungan semua pihak,� tutur Andeska.

Sementara itu, Ir Bestok Hutepea, menjelaskan, alasan PT Timah baru menambang di kawasan lepas pantai Olie Peer dikarenakan kandungan timah di kawasan tersebut saat ini memiliki nilai ekonomis dibanding keadaan sebelumnya sewaktu menggunakan kapal keruk.

“Biaya operasional yang ditimbulkan tidak sebesar apabila kita menggunakan kapal keruk untuk menambang kawasan tersebut,� ungkap Bestok.

Ia menjelaskan, setiap usaha kegiatan penambangan akan mengakibatkan terjadinya kerusakan atau pencemaran lingkungan, karena kegiatan penambangan tersebut adalah membalik rona tanah atau menggali tanah.

Namun, dampak yang dihasilkan akibat kegiatan penambangan tersebut berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan harus sesuai dengan standar yang ada.

“Setiap bulan selalu dilakukan sounding terhadap dampak kerusakan atau pencemaran yang terjadi akibat kegiatan penambangan tersebut, guna mengetahui batas tingkat kerusakan atau pencemarannya,� ungkap Bestok.(bev)

sumber: