Rekonsiliasi Nasional Data Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Bertempat di hotel Bidakara Jakarta, pada hari ini Selasa, 3 Mei 2011 Pukul 08.00 WIB telah dimulai acara Rekonsiliasi Nasional Data Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara yang dibuka langsung oleh Plt. Dirjen Minerba. Dalam sambutannya,  disampaikan bahwa izin IUP harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal mineral dan Batubara agar Izin tersebut terakomodir dalam rencana WUP” tujuan utama dari acara ini adalah menyamakan data IUP yang ada di Pemerintah daerah di seluruh Indonesia baik yang diterbitkan oleh Provinsi, Kabupaten maupun Kota dengan  data yang ada di Direktorat  Jenderal Mineral dan Batubara, sedangkan dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah masih banyaknya data hasil penyesuaian KP/SIPD/SIPR menjadi IUP yang masih belum tercatat, banyaknya tumpang tindih dan masih banyak daerah yang penggambaran wilayah ijinnya belum sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu sangat perlu dilaksanakan Rekonsiliasi Nasional Data IUP.

Acara ini dihadiri oleh pejabat yang berwenang dan rencananya akan dilaksanakan secara bertahap yang dimulai dari tanggal 3 sampai 6 Mei 2011. Untuk tanggal 3 Mei 2011 dimulai dengan Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota se Pulau Sumatera, kemudian hari berikutnya untuk Pulau Kalimantan. Hari ketiga dijadwalkan untuk wilayah pulau Jawa, Bali dan Pulau Sulawesi serta hari terakhir untuk kepulauan Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara selaku penyelenggara acara meminta kepada setiap Pihak terkait untuk bersama mencermati basis data IUP hasil koordinasi antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Apabila masih ada data IUP daerah yang belum ada di database, maka diharapkan Pemda terkait untuk menyampaikan dokumen pendukung berlegalisir dengan disertai data digital (Vektor). Hasil akhir yang diharapkan dalam acara ini adalah untuk memfinalkan basis data Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga dapat terakomodir dalam rencana WUP yang akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat. (nareshwara)

sumber: