Reklamasi PT Timah Belum Pasti

Reklamasi PT Timah Belum Pasti

 

 

Bangkapost, 28 Oktober 2005

 

 

 

PANGKALPINANG –– PT Timah Tbk sampai saat ini belum bisa melakukan reklamasi selama masih ada tambang inkonvensional (TI) yang beroperasi pada Kuasa Penambangan (KP) PT Timah.
“Pelaksanaan reklamasi tergantung kondisi lapangan, jika belum terbebas dari TI maka belum bisa dilakukan,� jelas Abrun kepada harian ini, Selasa (25/10) di ruang kerjanya.

 

Jika saat ini dilakukan reklamasi, menurut Abrun percuma saja karena nanti bisa rusak lagi oleh TI. Belum lagi keberatan pemerintah jika reklamasi dilakukan saat ini.

Abrun menjelaskan meskipun reklamasi belum bisa dilakukan, namun dana untuk reklamasi tetap disimpan dalam Account Reserve perusahaan.

Sebelumnya Abrun mengatakan, dana yang terkumpulkan dari rencana kerja reklamasi yang tidak terlaksana sampai tahun 2004 sebanyak Rp 23 miliar.

Sedangkan tahun ini direncanakan akan melakukan reklamasi seluas 600 hektar terhadap lahan bekas pertambangannya dengan dana sekitar Rp 4 miliar lebih atau sekitar Rp 7 juta per hektar. Dana tersebut bukan berupa setoran, tapi dana yang tercatat untuk reklamasi.

“Sehingga tidak benar jika ada anggapan orang kalau dana tersebut disimpan untuk mendapatkan bunga, tetapi dana tersebut hanya tercatat. Jika hendak melakukan reklamasi maka bisa saja mengambil dana dari hasil penjualan,� jelas Abrun.

Abrun menjelaskan yang harus dihitung dalam kewajiban reklamasi tersebut bukan jumlah uangnya, tetapi luas daerah yang akan direklamasi.

“Karena bisa saja nanti jumlah dananya bertambah karena semakin tingginya biaya untuk mereklamasi, sedangkan luas daerah yang akan direklamasi tidak berubah,� kata Abrun seraya menjelaskan reklamasi bukan dilakukan langsung oleh PT Timah, tetapi melalui proses tender.(

sumber: