Reklamasi Galian C Diperketat
Pengetatan itu ditargetkan mulai diterapkan dalam tahun 2004 ini. Efektivitas penerapannya masih menunggu pengesahan dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertambangan umum dan pengaturan retribusi pertambangan umum. Raperda tersebut saat ini masih digodok oleh Dinas Pertambangan Tala. "Kami tinggal merivisi saja. Soalnya draft raperda tentang pertambangan sebenarnya sudah ada sejak tahun 2001 lalu," jelas Kabid Bimbingan Pengusahaan Dinas Pertambangan Tala Zainal Arifin Z, Selasa (27/7). Piranti hukum itu akan mengatur secara detail tentang tatacara usaha pertambangan. Tidak cuma terhadap pertambangan batu bara, tapi juga terhadap pertambangan bahan galian C. Terutama mengatur tentang proses dan mekanisme administrasi perizinan. Reklamasi, jelas Zainal, telah melekat menjadi kewajiban bagi para pemegang izin pertambangan. Agar kewajiban ini ditaati, dalam administrasi pengurusan perizinan, pemohon nantinya akan dipersyaratkan membayar dana reklamasi. Kewajiban itu setidaknya harus dilakukan setelah kegiatan pertambangan berakhir. "Penambang nantinya diberika dua alternatif, apakah akan melakukan reklamasi sendiri ataukah dilelang," jelas Zainal seraya mengatakan itulah konsep pengetatan wajib reklamasi yang akan diterapkan. Informasi diperoleh, kegiatan reklamasi khususnya pertambangan galian C di Tala selama ini hanya berjalan minimal. Di beberapa tempat bekas pertambangan terlihat lubang-lubang besar menganga yang gersang. Bagaimana realisasi reklamasi selama ini? Zainal mengaku tidak mengetahuinya. "Saya orang baru di sini (Dinas Pertambangan). Yang pasti, mulai saat ini kewajiban itu benar-benar menjadi perhatian kami dan hars benar-benar dilaksanakan oleh para penambang," tukasnya didampingi Kasi Bimbingan dan Perizinan Drs Muhammad Basuki. Lima izin (melalui SK kadis Tambang) yang berakhir tahun 2005 yaitu izin untuk PT RP Soeparto/H Artitah Harmadji (lokasi Desa Martadah, luas areal 3 ha), Fakhrudin Faisal (Tebing Siring, 5 ha), Ir H Johansyah SH (Telaga, 5 ha), PT Dutasatria Adhi Persada/Ir Heranus Wenas (Sei Mandi, 4 ha), dan HM Rosehan Zufri (Bentuk Kampung, 2 ha). Izin berakhir tahun 2006 atas nama Drs Yusriansyah (Karang taruna, 4 ha, tambang tanah urug). Sedangkan izin atas nama Jurmiah berlokasi di Desa Liang Anggang dengan luas areal 2 ha jenis tambang tanah urug. roy