Registrasi KP untuk Pembenahan Pertambangan
Salah satu perubahan penting di dalam UU no 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah tentang adanya amanat untuk melakukan perubahan Kuasa Pertambangan (KP) yang ada di seluruh wilayah di Indonesia diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini adalah sesuatu yang teramat penting sehingga melalui UU ini nantinya seluruh KP-KP yang diterbitkan di daerah sudah teregistrasi di Pemerintah Pusat dan bisa dilakukan pengawasan secara terpadu dalam rangka peningkatan manfaat pertambangan.
Amanat ini dijabarkan lebih lanjut di dalam PP 23/2010 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 112 yang menyebutkan bahwa KP, SIPD dan SIPR yang existing tetap diberlakukan sampai jangka waktunya berakhir dan wajib disesuaikan menjadi IUP/IPR, sampai dengan Mei 2010 jumlahnya sudah lebih dari 8000 KP/SIPD.
KP/SIPD yang sudah masuk ke Pemerintah Pusat cq Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi tersebut lalu dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan sebelumnya. Kriteria tersebut diantaranya adalah: KP/SIPD/SIPR tersebut harus memenuhi ketentuan yang berlaku, dokumen lengkap SK KP/SIPD dari Pemerintah Daerah yang masih berlaku, wilayah KP/SIPD tidak boleh tumpang tindih dengan wilayah perizinan lain yang memiliki bahan galian sama, tidak termasuk wilayah kawasan konservasi, melengkapi persyaratan administrasi, dll.
Langkah ini adalah merupakan salah satu upaya strategis dalam pembenahan pertambangan ke-depan karena setelah ini dapat dilaksanakan maka ini dapat menjadi modal di dalam pelaksanaan dan pengawasan kebijakan pertambangan terkait dengan produksi, penjualan, nilai tambah, tenaga kerja, penerimaan negara, investasi, dll.
edpraso