Realisasi investasi asing Jan.-Feb. 2005 naik 43%
ÂÂ
Sementara realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang tercermin dalam pemberian izin usaha tetap BKPM turun tipis 8,3% menjadi Rp2,35 triliun pada dua bulan pertama tahun ini dari posisi Rp2,57 triliun pada Januari-Februari 2004.
"Izin usaha tetap bagi PMA yang dikeluarkan BKPM berjumlah 129 proyek senilai US$774,7 juta atau meningkat 43,2% dari periode sebelumnya. Izin usaha tetap bagi PMDN dari 1 Januari-28 Februari 2005 berjumlah 37 proyek senilai Rp2,35 triliun," tulis laporan BKPM, Selasa.
Menurut laporan tersebut, DKI Jakarta merupakan daerah yang menikmati realisasi investasi PMA terbanyak sebesar 45 proyek senilai US$496,8 juta, disusul Jawa Barat US$103,4 juta, Kepulauan Riau US$59,1 juta, Sumatra Utara US$27,3 juta, dan Kalimantan Timur US$26,5 juta.
Sementara dari sisi lapangan usaha, sektor transportasi, gudang, dan telekomunikasi merupakan bisnis yang paling diminati investor asing dengan nilai US$257,4 juta. Posisi berikutnya diisi sektor jasa lain US$208 juta, industri kendaraan bermotor dan transportasi lain senilai US$43,9 juta.
Sedangkan realisasi PMDN paling banyak tersedot ke sektor makanan Rp753,9 miliar, tekstil Rp428,3 miliar, industri logam, mesin, dan elektronika Rp256,9 miliar, serta alat transportasi Rp162,8 miliar.
Pada periode yang sama BKPM juga mengeluarkan izin investasi bagi PMA sebanyak 213 proyek senilai US$3,24 miliar atau melonjak 293% dibandingkan dengan persetujuan Januari-Februari 2004 yang masih US$826,4 juta.
Kenaikan persetujuan izin investasi juga terjadi pada PMDN, pada periode Januari-Februari BKPM menyetujui 30 proyek dengan nilai Rp6,71 triliun atau naik 112,3% dari periode yang sama tahun lalu yang masih Rp3,16 triliun.
"Daerah yang paling diminati PMDN adalah Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Riau, dan Jawa Timur. Dengan investasi yang menonjol a.l. terjadi di sektor jasa, industri makanan, tanaman pangan dan perkebunan," tulis laporan BKPM itu.
Sejumlah kalangan menilai perbaikan performa penanaman modal merupakan buntut dari proyeksi pertumbuhan ekonomi yang relatif cerah tahun ini.
Kendati demikian, pemerintah masih memiliki tanggungan amendemen UU Penanaman Modal yang sampai saat ini belum juga mendapat amanat presiden sebelum diajukan ke DPR setelah rancangan revisi sebelumnya ditarik dari meja sekretariat negara.
sumber: