Razia Tambang Dikecam

 

Batulicin, BPost
Penertiban aktivitas penambangan rakyat yang dilakukan Jajaran Polres Tanah Bumbu (Tanbu) menuai kecaman. Langkah tersebut dinilai sepihak dan tanpa koordinasi dengan instansi terkait.

Kecaman tersebut setidaknya terungkap dalam forum pertemuan para penambang rakyat di Kecamatan Satui dengan Asosiasi. Pertambangan rakyat (Aspera) beberapa hari lalu. Dalam forum ini mereka menyesalkan tindakan polisi yang menyita dan mengamankan alat-alat berat milik para penambang.

Pengurus teras Aspera menilai ketidakhadiran razis yang dilakukan Polres Tanbu. Lantaran selama ini, sasaran razia selalu pada penambang rakyat yang berskala kecil, sedangkan penambang besar seperti PT Arutmin seolah tidak tersentuh. Di pihak kerja, para penambang rakyat umumnya memiliki legalisasi seperti izin Kuasa pertambangan dan mereka juga membayar kewajiban-kewajiban. Dengan kata lain, umumnya penambang rakyat bekerja secara begal dan bukan penambang liar (peti).

Pejabat teras Pemkab Tanbu yang hadir dalam forum pertemuan dengan Aspera mengatakan kurangnya koordinasi. Dalam beberapa kegiatan razia terhadap penambang rakyat, Polres Tanbu tidak melibatkan instansi terkait.

Keberadaan PT Arutmin sendiri, khususnya di kawasan Kecamatan Satui, hingga kini masih menyisakan masalah. Beberapa orang warga mengaku belum menerima uang ganti rugi dari perusahaan beser swasta tersebut. Manajemen PT Arutmin belum dapat diklafikasi terkait persoalan ganti rugi tersebut.

Sementara itu Kapolres Tanbu AKBP Drs I Edwin SH MH menepis tudingan razia jajarannya. Pihaknya selalu berkoordinasi dengan instansi teknis sebelum melaksanakan penghentian aktivitas penambangan yang ditangani ilegal.

"Koordinasi itu, kan tidak mesti turun ke lapangan bersama-sama. Bisa dalam bentuk permintaan data koordinat KP, nama perusahaan penambang dan lainnya," ucap Edwin seraya menyatakan pihaknya sekarang menjadi serba salah karena setiap langkah selalu dipersalahkan.

Ia berharap semua pihak, termasuk Aspera, bisa menyikapi setiap persoalan secara profesional dengan pikiran jernih. Penertiban penambangan yang dilaksanakan semata-mata untuk kepentingan bersama.

"Semoga yang kita lakukan tujuannya baik. Seperti yang diperjuangkan Aspera juga baik. Tapi,semua itu mesti mengacu pada peraturan hukum, agar jangan sampai salah arah," tukas Edwin.

sumber: