Ratusan Lokasi Penambangan di Sukabumi Liar

Ratusan Lokasi Penambangan di Sukabumi Liar

Suara Karya, 5 Agustus 2005

 


SUKABUMI (Suara Karya): Ratusan lokasi penambangan golongan C dan A di Kabupaten Sukabumi, ternyata liar. Berdasarkan pendataan Dinas Pertambangan setempat, tercatat 100 lokasi penambangan beroperasi tanpa izin.

"Kami akan terus melakukan pendataan lokasi penambangan yang ada di kabupaten ini. Hal ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan penertiban atas lokasi penambangan tersebut," kata Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Sukabumi, Bambang Setiawan kepada wartawan di Gedung Negara Pendopo setempat, kemarin.

Kecuali lokasi penambangan liar, juga ditemukan sekitar tujuh lokasi penambangan yang belum memperpanjang izinnya. Terkait dengan itu, Dinas Pertambangan Kabupaten Sukabumi akan terus memproses perusahaan yang belum memperpanjang izin itu.

Sebelum memproses perpanjangan izin, kata Bambang, ia akan terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap pengelolaan lokasi penambangan tersebut. Apakah penambangan itu membahayakan lingkungan atau tidak. Kalau terbukti lokasi penambangan ini ternyata membahayakan lingkungan maka akan dilakukan penutupan.

Saat ini, evaluasi akan lebih difokuskan pada lokasi penambangan liar yang berada di daerah resapan dan para penambang ilegal yang sipatnya temporer serta tempatnya selalu berpindah-pindah.

Kecuali persoalan penambangan liar, Dinas Pertambangan Kabupaten Sukabumi juga sedang merintis pemberlakuan Perda Pengelolaan Air Bawah Tanah. Perda ini, disebutkan, hingga kini belum diimplementasikan oleh para pengusaha yang menggunakan air bawah tanah, baik kewajiban memberikan 10 persen air bagi masyarakat dari jumlah air yang diambil perusahaan, maupun 10 persen dari jumlah pajak yang dibayarkan untuk biaya konservasi alam.

Tidak berjalannya Perda tersebut, lebih disebabkan oleh berpindahnya pengelolaan air bawah tanah oleh Pemprov Jabar.

Pelaksanaan Perda ini, menurut papar Bambang, tidak bisa terawasi dengan baik. "Saat ini kami akan meminta kepada Provinsi untuk memperhitungkan yang 10 persen untuk konservasi alam tersebut," katanya.

Praktis, jika hal itu bisa dilakukan Dinas Pertambangan dapat melakukan pengawasan serta melaksanakan konservasi alam. Dengan Perda itu pula, ia bisa mengusulkan kegiatan untuk konservasi yang menggunakan dana tersebut.

sumber: