Ratusan Izin KP Terancam Dicabut

Ratusan Izin KP Terancam Dicabut
Kaltimpost, 13 September  2005

TENGGARONG - Sungguh ironis! Ratusan izin Kuasa Pertambangan (KP) batu bara yang sudah dipegang para pengusaha di Kutai Kartanegara (Kukar), rupanya menuai masalah dan terancam dihentikan perizinannya. Mencuatnya kasus itu disinyalir Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) kurang berkoordinasi dengan instansi terkait, sehingga izin KP terkesan los begitu saja tanpa persetujuan teknis.

Plt Sekkab Kukar Drs HM Husni Thamrin yang didampingi seorang staf Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) mengungkapkan, ratusan izin KP dikeluarkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Kukar Drs H Hadi Sutanto melalui rekomendasi teknis dari Distamben, sebagian besar bermasalah.

"Inti permasalahan terletak pada tidak adanya koordinasi dengan instansi teknis. Sehingga wajar apabila ada yang ditemukan tumpang tindih dan sebagianya," kata Husni kepada Kaltim Post di ruang Sekretariat Erau Tenggarong, Kamis (8/9).

Menurutnya, untuk mendapat sebuah legalitas formal perizinan KP baru bara, baik yang masih tahap eksplorasi apalagi eksploitasi, banyak aspek teknis maupun nonteknis wajib diperhatikan. Misalnya, harus memperhatikan status lahan, aspek kelayakan dampak lingkungan, hingga pada kondisi sosial kemasyarakatan.

"Untuk mengetahui status lahan, Dinas Pertanahan dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) harus diajak berkoordinasi, tapi ini tidak sehingga ada izin KP yang tumpang tindih dengan HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan kelapa sawit. Coba kalau koordinasi, sebelum muncul izin, pertanahan pasti teriak duluan," beber staf Bappeda itu.

Belum lagi melibatkan Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda). Dikatakan, bagiamana ingin mengetahui dampak lingkungan kalau lembaga itu tidak diikutsertakan. Sehingga selain tumpang tindih dengan izin perkebunan kelapa sawit, ada juga izin KP "dikawinkan" dengan lokasi hak operasional salah satu perusahaan migas. Ia pun menduga, Pj Bupati selaku orang nomor satu pada saat itu, hanya tinggal meneken perizinan KP tanpa melalui pemeriksaan sejumlah persyaratan teknis.

"Saya mau tanya, apakah semua izin KP itu sudah dikoordinasikan dengan Bappeda? Ini penting menyangkut advise teknis. Kalau ada apa-apa dengan dampak sosial masyarakat atau warga bentrok dengan pengusaha tambang, siapa yang bertanggung jawab," jelasnya setengah bertanya.

AJI MUMPUNG

Sehingga wajar apabila Wakil Bupati Kukar Drs H Samsuri Aspar MM menyuarakan, semua izin KP yang dieluarkan sejak tanggal 2 Maret hingga 13 Juli (masa bertugas pj bupati, Red.) yang jumlahnya sekitar 200-an, akan dievaluasi. Bahkan, besar kemungkinan sebagian dari izin itu akan dihentikan alias dicabut. "Berapa hari kami sudah rapatkan persoalan ini. Satu-satunya cara harus di-cut (dipotong atau distop, Red.). Kalau tumpang tindih, mana bisa?" kata Samsuri waktu menerima rombongan komisi V DPRD Kaltim baru-baru ini.

Samsuri waktu itu sempat menyinggung penerapan sistem "aji mumpung." Artinya, mumpung ada waktu berkuasa, segala perizinan baik yang sudah memenuhi syarat maupun tidak, tetap bisa ditandatangani. ""Pokoknya kalau ada kesempatan, teken terus. Tidak tahu, apakah sudah memenuhi syarat atau tidak. Mumpung, kapan lagi kalau bukan saat ini," lanjut Samsuri.

Meski begitu, Kadistamben Pemkab Kukar Drs HM Imron MM mencoba meluruskan anggapan tersebut. Sebaliknya, ia mengatakan bahwa tak ada masalah dalam proses pengeluaran atas ratusan KP yang sudah ditandatangani Pj Bupati Hadi Sutanto. "Saya pikir, semua yang sudah dikeluarkan itu tidak ada masalah. Sudah sesuai dengan teknis," kilah Imron.

Ia pun menyebutkan, izin KP yang "sempat" ditandatangai Hadi Sutanto melalui proses teknis Distamben hanya sekitar 120 buah. Namun, sebagian dari izin itu sudah sempat didisposisikan oleh Bupati Syaukani, sebelum masa jabatannya berakhir digantikan Pj Bupati.

Yang unik, ketika persoalan itu sempat dipertanyakan sejumlah anggota DPRD, Hadi Sutanto menjawab bahwa pihaknya melakukan hal tersebut tak jauh dari proses pemberian pelayanan kepada masyarakat. Ia pun mengaku telah mengeluarkan sejumlah izin KP kepada perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara.

"Saya memang telah mengeluarkan beberapa izin KP, karena itu merupakan sebagian dari pelayanan ke masyarakat. Kalau itu dinilai salah, rasanya tidak. Coba baca peraturan atau undang-undang mengenai kewenangan seorang penjabat bupati, nanti ketahuan. Bahkan sebenarnya saya juga berwenang memindahkan pejabat," pungkas Hadi beberapa hari sebelum pelantikan Bupati Syaukani HR.(

sumber: