Ratusan Izin KP Segera Dievaluasi
Ratusan Izin KP Segera Dievaluasi
Ada yang Tumpang Tindih dengan Perkebunan Kelapa SawitÂÂ
Kaltimpost, 13 September 2005
TENGGARONG - Kabar mengejutkan bagi pengusaha tambang batu bara yang beroperasi di wilayah Kukar. Pasalnya, sekitar 200-an izin Kuasa Pertambangan (KP) yang dikeluarkan beberapa bulan lalu akan dievaluasi.
Bagi yang tidak memenuhi syarat atau bahkan berbenturan serta tumpang tindih dengan izin yang sudah dikeluarkan, terpaksa harus dihentikan. "Ratusan izin KP telah dikeluarkan. Jumlah mungkin hampir 200-an. Kejadian tersebut ketika Kukar ini diisi oleh penjabat bupati yang kedua (Drs H Hadi Sutanto, Red)," ungkap Wakil Bupati Kukar Drs H Samsuri Aspar MM ketika menerima rombongan kunjungan kerja komisi V DPRD Kaltim di ruang eksekutif kantor Bupati Kukar Tenggarong, Rabu (7/9) kemarin.
Pada saatitu Kukar disibukan dengan persoalan politik menghadapi persiapan Pilkada, sehingga baik jajaran eksekutif, apalagi legislatif terfokus pada pesta demokrasi itu. Belakangan baru muncul persoalan banyaknya izin KP yang belum tentu sudah sesuai dengan aspek teknis di lapangan, tapi tetap dikeluarkan pejabat yang berwenang pada saat itu. "Pokoknya kalau ada kesempatan, teken terus. Tidak tahu, apakah sudah memenuhi syarat atau tidak. Bahkan ada beberapa yang tumpang tindih dengan izin perkebunan kelapa sawit," imbuh Samsuri.
Melihat kenyataan itu, jelas kepemimpinan Syaukani-Samsuri saat ini akan menghadapi PR besar untuk menertibkan dan mengevaluasi kembali izin-izin yang sudah dikeluarkan. Apalagi Gebrakan 365 Hari Pertama ini yang sudah menjadi komitmen menciptakan tatanan pemerintahan baik dan bersih, merupakan amanah dan tugas berat untuk dikerjakan. "Berapa hari kami sudah rapatkan persoalan ini. Satu-satunya cara harus di-cut (dipotong atau distop, Red), untuk menuju proses ekplorasi dan eksploitasi dengan baik. Kalau tumpang tindih, mana bisa?," tegasnya.
Orang nomor dua di jajaranan Pemkab Kukar itu agak heran dengan hasil kinerja Pj Bupati terdahulu yang hanya 6 bulan, tapi ratusan izin KP dinyatakan memenuhi syarat dengan cara ditandatangani. "Bayangkan, selama 6 bulan izin KP itu ditandatangi ratusan jumlahya. Pak Bupati (Dr Syaukani HR MM, Red) saja sampai sekarang ini baru 6 buah. Itupun harus memenuhi seluruh aspek persyaratan. Misalnya bagaimana dengan kondisi lingkungan dari Bapedalda (Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah), kondisi tanahnya, bagaimana kalau di hutan, dan lainnya," tandasnya.
ÂÂ
sumber: