RAPBN 2005 Masih Diperdebatkan
Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, RAPBN 2005 ditetapkan dengan perhitungan bulan Oktober 2004. "Padahal, pada Oktober 2004 itu yang ada adalah DPR baru hasil Pemilihan Umum 2004. DPR yang ada sekarang berakhir masa tugasnya per 30 September," tutur Menteri Negara Komunikasi dan Informasi Syamsul Muarif seusai Rapat Kabinet Terbatas di Istana Negara
Bila penetapan APBN dipercepat menjadi September 2004, pengajuan rancangan harus dipercepat dari jadwal yang lazim dilakukan, tanggal 16 Agustus. Paling lambat pengajuan rancangan kepada DPR harus dilakukan bulan Juli.
Pengajuan jadwal tersebut akan bertentangan dengan UU No 17/2003. "Pemerintah tidak mau disalahkan, tetapi juga tidak boleh tutup mata. Karena itu, pemerintah akan melakukan pendekatan dengan DPR karena hak budget di tangan DPR. Harus ada kesepakatan bersama yang cukup kuat landasannya dengan DPR," kata Syamsul seusai rapat yang dipimpin Presiden Megawati Soekarnoputri itu.
Menurut Syamsul, Kabinet Gotong Royong bisa saja tidak mengajukan RAPBN 2005, namun hal itu akan membuat pemerintahan baru hasil Pemilu 2004 mengalami kevakuman anggaran. "Bisa saja proses pembahasan RAPBN 2005 tidak bisa selesai pada Oktober 2004 karena waktunya sangat sempit. Kalau itu terjadi, yang diberlakukan adalah APBN 2004, yang bisa jadi asumsi-asumsinya tidak tepat," ujar Syamsul.
Oleh karena itu, lanjut Syamsul, harus ada keputusan yang sangat kuat landasannya untuk mengatasinya. "Dan itu harus dilakukan bersama DPR,"katanya menegaskan.
sumber: