Putusan Kasus Buyat Milestone Penegakan Hukum Lingkungan
MinergyNews.Com, Manado-- Putusan PN Manado yang membebaskan Newmont atas kasus dugaan pencemaran Teluk Buyat merupakan milestone (tonggak sejarah) penegakan hukum lingkungan di
Demikian hal itu dikemukakan praktisi hukum, Todung Mulya Lubis kepada wartawan usai pembacaan putusan PN Manado atas kasus Buyat, di Manado, Sulawesi Utara, Selasa (24/4).
Menurut Todung, putusan ini adalah milestone bagi penegakan hukum lingkungan. “Putusan ini dapat merupakan preseden yang dapat menjadi rujukan untuk kasus-kasus lingkungan di masa depan. Karena kasus Buyat adalah kasus lingkungan yang magnitude-nya besar sekali dan dampaknya luar biasa.â€
Putusan itu, sambungnya, tentu akan memulihkan iklim investasi di Indonesia. Khususnya di Sulawesi Utara.
Senada dengannya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral, Batubara dan Panasbumi Departemen ESDM, Mangantar Marpaung mengatakan, dengan adanya keputusan ini investor tidak lag takut untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya di Sulut. “Mereka akan beranggapan, investasi pertambangan di Sulut tak lagi mengkhawatirkan. Karena penegakan hukum lingkungan benar-benar dijalankan.â€
Marpaung menilai, Sulawesi Utara masih berpotensi sebagai tujuan investasi pertambangan mineral seperti emas dengan skala menengah. Karena cadangan emas di provinsi ini masih cukup menjanjikan, terutama dengan skala antara 300 ribu – 1 juta ounces. (MNC-9)
sumber: