Purnomo: Proyek Geothermal Sebaiknya Diteruskan
Senin, 02 Januari 2006, 14:31 WIB Laporan - DENPASAR, investorindonesia.com Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro menegaskan, pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (Geothermal) di kawasan Bedugul, Tabanan, sebaiknya diteruskan, namun tidak mengelola potensi yang ada secara maksimal sekaligus. "Pengelolaan dalam memanfaatkan potensi kelistrikan secara bertahap sambil melakukan evaluasi," kata Purnomo kepada wartawan selesai menyerahkan 283 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2006 untuk Bali di Denpasar, Senin. Ia mengatakan, proyek geothermal Bedugul misalnya memiliki kapasitas 200 megawatt kalau dikembangkan langsung secara keseluruhnya mungkin saja bisa memberikan pengaruh terhadap lingkungan sekitarnya. Oleh sebab itu kapasitas yang 200 MW itu, dikelola secara bertahap mulai dari 10 MW sehingga tidak akan berpengaruh besar terhadap lingkungan sekitarnya, sambil melakukan evaluasi. "Saya sudah tekankan kepada pengembang, jangan langsung mengelola potensi yang ada secara maksimal sekaligus," ujar Purnomo Yusgiantoro. Pemerintah, kata dia, tidak sembarangan mengizinkan pemanfaatan pembangkitan listrik panas bumi, namun tetap menghormati masyarakat lingkungan sekitarnya dan hal itu berlaku di seleruh daerah di Indonesia. Purnomo menambahkan, Gubernur Bali Drs Dewa Beratha telah melaporkan hasil pembahasan tentang proyek geothermal dengan DPRD Bali. Kontrak kerja proyek tesebut sudah ditandatangani cukup lama, namun terhenti karena terjadi krisis ekonomi yang melanda Indonesia. Namun proyek tersebut kembali digarap setelah kondisi perekonomian membaik, semua persyaratan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan telah terpenuhi. Dalam kelanjutan pelaksanaan proyek terjadi pro dan kontra, karena munculnya berbagai kekhawatiran seperti menurunnya air pemukaan pada tiga danau di sekitarnya serta mengganggu situs-situs sejarah yang ada di sekitarnya. "Kalau semua itu dikelola dengan baik, sesuai prinsip-prinsip analisa data lingkungan yang sudah dibahas di situ, saya kira tidak ada masalah," ujar Menteri Purnomo. Perdebatan panjang Penolakan DPRD dan Gubernur Bali terhadap proyek geothermal Bedugul itu, setelah melewati perdebatan panjang dan mengundang reaksi keras dari masyarakat serta pencinta dan pemerhati lingkungan di Pulau Dewata. DPRD Bali akhirnya memutuskan untuk menolak kelanjutan pembangunan proyek geothermal, segala aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan pembangunan PLTP dihentikan. Salah satu dari lima point hasil rapat panitia khusus (Pansus) DPRD Bali yang ditetapkan dalam keputusan DPRD Bali No.7 tahun 2005, yang berlaku sejak 8 September 2005 untuk segera dapat ditindaklanjuti oleh Gubernur Bali Dewa Beratha. Wakil rakyat menolak kelanjutan proyek geothermal dengan pertimbangan mewujudkan fungsi lingkungan hidup yang lestari bagi pembangunan berkelanjutan di Pulau Dewata. Hal itu sesuai kearifan lokal masyarakat Bali yakni filsafat "Tri Hita Karana", yakni hubungan yang serasi dan harmonis sesama umat manusia, lingkungan dan Tuhan. Berbagai hasil kajian baik secara religius, sosiologis, dan politis dari berbagai kalangan, seperti pakar, tokoh masyarakat, akademisi dan LSM, keberadaan proyek geothermal Bedugul dapat menjadi ancaman serius terhadap amblasan lapisan bumi, menurunnya potensi air danau dan rusaknya hutan lindung. Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) terhadap kelanjutan pembangunan proyek geothermal Bedugul yang dibuat pihak Universitas Udayana juga menunjukkan, pembangunan proyek panas bumi itu lebih banyak negatifnya. Dari 22 hal penting yang direkomendasikan, hanya tiga di antaranya yang memberikan keuntungan dan 19 lainnya dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif, empat diantaranya tidak dapat dikelola. Empat dampak negatif yang ditimbulkan proyek panas bumi yang sangat merugikan kehidupan masyarakat Bali, bahkan tidak dapat dikelola yang meliputi terjadinya ambleser, menurunnya potensi air danau, air tanah, mata air serta menurunnya keanekaragaman jenis flora (cemara pandak). Hal lain yang tidak kalah penting menurunnya kesakralan kawasan hulu. Sementara manfaat positif hanya berupa tersedianya tenaga listrik dan meningkatkan pendapatan asli daerah Bali. Sedangkan hal yang menguntungkan hanya mampu menyediakan energi listrik dan sedikit meningkatkan pendapatan asli daerah. Pembatalan tersebut, selain lebih banyak ruginya ketimbang keuntungan yang dinikmati, juga atas dasar pembangunan proyek mengambil lokasi di kawasan hutan lindung, sekaligus kawasan suci (hulu), cagar alam, sehingga jelas-jelas akan mencemari kesakralan kawasaan tersebut. Proyek geothermal direncanakan tahun 1995 dan mulai dibangun tahun 1998. Masa kontrak antara Pertamina dengan Pemprop Bali selama 30 tahun. Perijinan saat itu diurus di pusat, namun sejak berlakunya Undang-Undang Otonomi Daerah, perizinan dilakukan di tingkat Propinsi Bali, karena lintas kabupaten. Pihak investor yakni Bali Energy Ltd (BEL), kembali mengajukan izin perambahan hutan seluas 127 hektar. Padahal kawasan hutan yang telah digunakan untuk pengeboran sumur cukup luas. (ant) |