Pungutan Pemkab pasir bebani pengusaha tambang
Pungutan Pemkab pasir bebani pengusaha tambang
Bisnis, 20 Februri 2006
Pungutan yang diperhitungkan mencapai 5,7% dari total produksi batu bara perusahaan itu harus disetorkan ke pemerintah daerah selama
Dalam salinan dokumen
"Pihak perusahaan memberikan sumbangan kepada pemerintah Kabupaten Pasir berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan jalan perusahaan serta fasilitas lainnya," tulis salah satu pasal dalam
Besaran pungutan tersebut diperinci a.l. izin pembangunan jalan perusahaan dan fasilitas lainnya Rp100 per meter persegi, izin pengelolaan jalan perusahaan Rp600.000 per kilometer, dan pungutan pada saat produksi sebesar 4,5% total nilai produksi.
Selain itu, pemerintah daerah setempat juga mengenakan pungutan terhadap penumpukan komoditas (stock pile) sebesar Rp1.000 per ton, bongkar muat Rp1.000 per ton, dan tambat labuh kapal di pelabuhan setempat Rp250 per gross ton setiap hari.
Disinsentif
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Batu bara Indonesia (APBI) Jeffrey Mulyono menyatakan inisiatif pemerintah daerah tersebut dinilai disinsentif terhadap industri pertambangan.
Untuk itu mengantisipasi hal tersebut, asosiasi terkait diketahui telah mengirimkan
"Memperhatikan inisiatif seperti ini, kami mohon agar bapak Dirjen dapat memfasilitasi pemerintah daerah untuk tidak men-discourage investasi dunia pertambangan batu bara," tulisnya dalam
Jeffrey memaparkan dengan beban pungutan yang diperhitungkan dalam ketentuan Pemkab Pasir tersebut, beban tambahan industri batu bara bisa mencapai 5,7% dari total harga jual produksi batu bara atau setara dengan royalti ke pemerintah.
Dia mencontohkan bila rata-rata tambat labuh membutuhkan waktu empat hari, maka seluruh pungutan mencapai Rp3.000 per ton. Dengan asumsi harga jual US$27 per ton dan nilai tukar Rp9.500 per dolar AS, maka pungutan tersebut setara dengan 1,2% dari harga jual.
Apalagi, lanjutnya, pemda juga meminta sumbangan sebesar 4,5% dari total nilai produksi batu bara perusahaan.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Bidang Investasi dan Logistik pada Ditjen Mineral Batu Bara dan Panas Bumi pada Departemen ESDM M. Marpaung menyatakan model pungutan dengan permintaan sumbangan tersebut sudah tidak boleh dipraktikkan lagi.
"Dengan adanya otonomi daerah, pemda