Pungutan Hutan Tidak Akan Hambat Investasi Tambang

Pungutan Hutan Tidak Akan Hambat Investasi Tambang
Senin, 05 Juni 2006 | 14:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengenaan pungutan 1 persen dari hasil produksi tambang terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan tidak akan mengganjal investasi. Pungutan ini untuk merehabilitasi hutan yang rusak akibat kegiatan industri non kehutanan.

Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban mengatakan, dana rehabilitasi hutan yang ada saat ini sangat terbatas. Karena itu, pungutan ini disahkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2006.

Dalam peraturan ini, pemakai hutan wajib menyediakan lahan pengganti yang luasnya dua kali kawasan hutan yang dipakai. Apabila tak sanggup menyediakan lahan hingga 2008, pemakai bisa menggantinya dengan membayar 1 persen dari harga per satuan produksinya.

Karena itu, kata dia, tidak ada alasan bagi pengusaha tambang untuk menolak aturan ini. Pengusaha tambang seharusnya peduli terhadap kelestarian hutan. “ Jangan hanya berfikir secara sektoral,” kata Kaban, di Jakarta, hari ini. Pungutan seperti ini juga berlaku di Amerika Serikat. “


ewo raswa

sumber: