Pungutan Batubara Tanpa Perda

 

Kandangan, BPost
Tiga dari empat jenis pungutan yang dilakukan perusahaan daerah (Perusda) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS), terhadap pengusaha batu bara setempat, tanpa didasari peraturan daerah (Perda).

Informasi yang dihimpun, Kamis (2/9), tiga jenis pungutan tersebut yaitu pungutan penggunaan jalan, yang terdiri dua kriteria, jalan bawah atau jalan milik pemerintah Rp3.875 perton dan jalan atas atau jalan milik pengusaha H.Ijai Rp700/per ton batu bara yang diangkut.

Selanjutnya, pungutan kemitraan Rp3.875 perton dan pungutan angkutan Rp1.750 perton batu bara. Hanya sumbangan pihak ketiga (SP3) sebesar Rp1.500 per ton batu bara yang didasarkan landasan hukum Perda.

Belum adanya Perda sebagai dasar pengambilan fee yang dilakukan Perusda HSS terhadap para pengusaha batu bara tersebut, dikhawatirkan akan membuka peluang bagi para pengurusnya untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.

Direktur Perusda HSS, Drs HM Hasanuddin mengungkapkan, ketiga pungutan yang dilakukan perusahaannya berdasarkan kesepakatan dengan para pengusaha batu bara.

Tentang tidak adanya Perda yang mendasari pengambilan fee tersebut, karena saat ini pejabat maupun pengurus Perusda baru bersifat sementara, sehingga belum sempat menyiapkan draf peraturannya.

"Perusahaan daerah ini baru efektif empat bulan lalu, pengelolanya belum definitif dan kami pun belum mendapatkan gaji. Kami sedang mencari format yang tepat untuk pengembangan perusahaan ini," katanya.

Kenapa tetap melakukan pungutan terhadap para pengusaha batu bara kendati belum ada peraturannya? Menurut Hasanuddin hanya dengan jalan itu daerah bisa mendapatkan pemasukan dari sektor pertambangan batu bara.

"Deposit batu bara kita kan sudah mulai dieksploitasi, karena itu kalau harus menunggu Perda maka daerah akan kehilangan peluang mendapatkan pemasukan, sebab membuat Perda perlu waktu cukup lama," katanya.

Sementara untuk mendefinitifkan pengurus perusahaan daerah, perlu dana yang tidak sedikit, karena mau tidak mau perusahaan harus mengeluarkan gaji untuk direktur, pengawas dan lainnya.

Sedangkan kemampuan keuangan perusahaan belum mencukupi untuk penggajian dan biaya operasional lainnya, karena perusahaan ini baru dalam tahap pencarian modal.

Mengenai kekhawatiran warga akan terjadinya penyelewengan, menurut Hasan, perusahaan daerah mendapatkan pengawasan yang cukup ketat dari daerah maupun badan pengawas yang ditunjuk

sumber: