Pungutan batubara di Tabu naik

Pungutan batubara di Tabu naik

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan terhitung mulai 1 Januari 2004 menaikan pungutan jasa kepelabuhanan semua pengapalan batubara melalui pelabuhan-pelabuhan khusus (Pelsus) setempat dari Rp2.000 menjadi Rp4.000 per ton.

Kenaikan pungutan jasa kepelabuhan itu, seperti dikutip dari harian banjarmasin Post 20/1/04, tertuang dalam surat penjabat (caretaker) Bupati Tanah Bumbu dr H Zairullah Azhar, tertanggal 10 Januari 2004.

Surat tersebut ditujukan kepada para pemilik Pelsus, pengusaha pertambangan, kontraktor pertambangan, dan para pemilik batubara di wilayah setempat.

Dalam surat tersebut juga disebutkan, karena Pemkab Tanah Bumbu belum memiliki Pelabuhan Umum Batubara dan sejumlah pelabuhan yang ada termasuk pelabuhan yang tidak diusahakan, maka Pemkab setempat tidak keberatan jika Pelsus yang ada digunakan untuk melayani pihak ketiga.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.69 tahun 2001, pungutan tarif jasa kepelabuhanan dilakukan oleh Penyelenggara Pelabuhan Umum Batubara/Pemerintah Daerah dengan pengelola Pelsus.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 27 tahun 1998 Jo KM 55 tahun 2003 tentang Pengelolaan Pelsus, besarnya bagian pendapatan adalah 50 persen untuk pemerintah dan 50 persen pengelola Pelsus.

Pungutan jasa kepelabuhanan tersebut diberlakukan untuk semua batubara yang dikapalkan di Pelsus wilayah Tanah Bumbu, tanpa melihat daerah asal batubara-nya.

Dalam surat yang tembusannya diantaranya disampaikan kepada Gubernur Kalsel, Kapolres Tanah Bumbu dan Komandan Kodim Tanah Bumbu/Kotabaru itu, juga dijelaskan soal royalty khusus untuk batubara non Arutmin (di luar produksi PT Arutmin Indonesia).

Royalty tersebut didasarkan atas harga jual FOB (free on board/di atas kapal), dikurangi biaya-biaya tertentu, namun untuk sementara diminta mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan Pemkab Tanah Bumbu.

Ketentuannya yakni untuk batubara dengan kalori di bawah atau sama dengan 5.100 ditetapkan tiga persen harga jual, dengan harga jual minimal Rp50.000 per ton, kalori diatas 5.100 hingga 6.100 sebesar lima persen harga jual, minimal Rp80.000 dan kalori di atas 6.100 ditetapkan tujuh persen dari harga jual, minimal harga jual Rp100.000 per ton.

Sumbangan pihak ketiga dan jasa kepelabuhanan tersebut, harus dibayarkan melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel Cabang Batulicin ke No.Rek.010. 00.04.00017.2 dan untuk royalty ke bank yang sama dengan No.Rek.010.00.04.00016.5.*

sumber: