Puluhan Lokasi Penambangan Liar di Malang Ditutup

Puluhan Lokasi Penambangan Liar di Malang Ditutup

Media Indonesia, 11 Januari 2005

 

MALANG--MIOL: Sedikitnya 20 sampai 30 lokasi penambangan liar yang tersebar di daerah pinggiran Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Wajak, Singosari dan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, mulai Senin (9/1) ditutup paksa.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Energi dan Sumber Daya Energi Mineral (LHESDM) Kabupaten Malang, Budi Iswoyo, mengemukakan, sebenarnya pelarangan ini sudah cukup lama. Namun para penambang tidak mengindahkan larangan itu, sampai terjadi longsor dan merenggut satu jiwa.

"Kami terpaksa bertindak tegas, dan akan memberikan sanksi bagi para penambang liar yang tidak mengindahkan larangan itu. Kami tidak ingin ada korban jiwa lagi," katanya, Senin.

Ia mengakui, sebenarnya tidak hanya 20 lokasi penambangan liar yang ada di wilayah Kabupaten Malang. Setelah diteliti jumlahnya sekitar 140 lokasi dan yang terdaftar secara resmi tidak lebih dari 32 lokasi.

Ia juga mengatakan, pihaknya kesulitan menindak para penambang liar tersebut, karena mereka adalah penduduk di sekitar lokasi, sehingga ketika petugas datang memantau, mereka sudah menghentikan kegiatan penambangannya.

Selain itu, kesulitan lain juga disebabkan para penambang sering berpindah tempat, seperti kasus longsornya pasir di Toyomerto Kecamatan Singosari yang menewaskan satu orang, yang semestinya bisa dihindari jika para penambang liar tersebut mengindahkan larangan.

Menurut dia, lokasi penambangan di Toyomerto sudah ditutup sejak Agustus 2005, namun kenyataannya masyarakat setempat masih melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut, sampai mengakibatkan longsor.

Akibat longsornya lokasi penambangan di Toyomerto tersebut, lanjutnya, pihaknya dalam waktu dekat ini juga akan meneliti kembali beberapa lokasi penambangan yang juga ditutup pada 2005 lalu, karena dikhawatirkan tetap ditambang dan akan terjadi hal yang sama dengan di Toyomerto.

Beberapa lokasi penambangan yang ditutup bersamaan dengan di Toyomerto tersebut, di antaranya adalah di desa Sumber Putih Kecamatan Wajak dan Desa Bocek Kecamatan Karangploso, karena selain berbahaya juga minim kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni tidak lebih dari Rp340 juta pada 2005.

"Kami berharap para penambang ini mengindahkan larangan melakukan kegiatan penambangan di lokasi-lokasi terlarang, agar tidak kejadian longsor di Toyomerto tidak terulang dan menimbulkan korban lebih banyak," ujarnya.

sumber: