PT Timah Tak Akan Sanggup Bayar Pajak akibat Pembatalan Divestasi

Jakarta, Kompas - PT Timah Terbuka memastikan bahwa mereka tidak akan sanggup menanggung beban pajak akibat pembatalan divestasi saham milik pemerintah sebanyak 14 persen pada tahun 2004. Akibatnya, mereka tidak memiliki pilihan selain melakukan divestasi tersebut meskipun tidak menguntungkan bagi peningkatan kinerja produksi perusahaan ini.

Direktur Utama PT Timah Terbuka (Tbk) Tabrani Alwi mengungkapkan itu saat berbicara dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Selasa (7/9).

Tabrani menegaskan, pihaknya tidak akan mampu membayar seluruh beban pajak yang diakibatkan oleh pembatalan divestasi saham milik pemerintah sebesar 14 persen pada tahun 2004. Hal tersebut disebabkan karena pembayaran pajak tersebut akan menyebabkan perusahaan tersebut akan berhenti beroperasi.

"Meskipun nilainya belum diketahui, untuk membayar pajak tersebut kami tidak akan pernah sanggup karena jumlahnya bisa melebihi nilai pendapatan kami yang sekarang mencapai Rp 81 miliar," kata Tabrani.

Menurut Tabrani, keberadaan pajak tersebut terjadi sebagai akibat pengalihan aset dari PT Timah Tbk kepada beberapa anak perusahaan mereka. Pengalihan aset tersebut telah menjerat PT Timah pada kewajiban untuk membayar pajak pemindahan aset.

"Kami sudah mendapatkan dua kali peringatan dari Direktorat Pajak terkait dengan kewajiban membayar pajak pemindahan aset tersebut. Satu-satunya cara untuk menghindar dari kewajiban tersebut adalah dengan melakukan divestasi tadi," kata Tabrani.

Divestasi itu sendiri, menurut Tabrani, tidak memberikan keuntungan yang berarti bagi pengembangan usaha yang tengah dilakukan oleh PT Timah saat ini. Hal itu disebabkan karena seluruh hasil penjualan saham tersebut akan diberikan ke kas negara seluruhnya.

"Dengan demikian, ini seperti buah simalakama, jika tidak melakukan divestasi, kami harus membayar pajak pemindahan aset. Sementara, jika melakukan divestasi, maka kami tidak mendapatkan keuntungan apa pun juga," ujar Tabrani.

Berdasarkan catatan PT Timah, divestasi yang seharusnya dilakukan pada tahun 2004 itu merupakan divestasi yang kedua pada saham milik pemerintah yang ada pada perusahaan pertambangan itu. Sebelumnya, divestasi atas saham pemerintah telah dilakukan sebesar 35 persen pada tahun 1999.

Sementara itu, Direktur Keuangan PT Timah Wahid Usman mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat menghitung nilai aset yang telah dialihkan kepada anak- anak perusahaan PT Timah sendiri. Akibatnya, PT Timah tidak dapat menentukan nilai pajak pemindahan aset yang ditimbulkan.

"Kami sudah merancang sebuah tim khusus yang akan bekerja untuk menghitung nilai aset yang dialihkan pada anak-anak perusahaan PT Timah, dan kemudian menetapkan nilai pajak yang harus kami bayar jika divestasi gagal dilakukan," kata Wahid.

Batu bara

Lebih lanjut, Tabrani Alwi menyebutkan bahwa pihaknya telah menargetkan angka produksi batu bara di Kalimantan Selatan yang dikelola oleh anak perusahaan PT Timah Investasi Mineral sebesar satu juta ton pada tahun 2005. Angka produksi tersebut setara dengan nilai 40 juta dollar AS jika harga batu bara mencapai 40 dollar AS per ton.

"Hingga akhir tahun 2004, kami baru mampu memproduksi sebesar 500.000 ton batu bara. Kenaikan hingga 100 persen pada tahun 2005 itu akan mampu kami capai karena kami telah bekerja sama dengan PT Pama Sarana yang memiliki pengalaman di bidang pertambangan batu bara, yang sudah menjadi diversifikasi bisnis utama kami," kata Tabrani.

sumber: