PT Timah Periksa Peserta PUKK

Kamis, 07 Juli 2005 00:46:59
PANGKALPINANG –– Pinjaman dana Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK) dari PT Timah Tbk semester I tahun 2005 yang semula direncanakan akan dicairkan pada akhir Juni atau awal Juli diundur menjadi awal Agustus.

Peungunduran pencairan PUKK tersebut karena PT Timah sedang menunggu konfirmasi mengenai data masyarakat yang telah mendapat PUKK dari instansi lain agar tidak terjadi pemberian PUKK ganda.

“Karena aturan dari Menteri Koperasi, seseorang tidak boleh menerima PUKK langsung sebanyak dua kali menskipun dari instansi yang berbeda,� jelas Kepala Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi dan Bina Lingkungan PT Timah Tbk, Joni AR SH MM kepada Bangka Pos Group, Rabu (6/7) di ruang kerjanya.

Joni menjelaskan berdasarkan pengalaman tahun lalu maka penandatanganan surat perjanjian PUKK ini direncanakan akan dilakukan sehari sebelum ulang tahun PT Timah yang jatuh pada 2 Agustus.�Sedangkan pencairan dilakukan sekitar seminggu setelah ulang tahun PT Timah,� jelas Joni.

Dijelaskannya dari 447 proposal yang masuk dengan nilai permohonan Rp 7,8 miliar, hanya sebanyak 150 proposal yang memenuhi syarat dengan jumlah dana Rp 1,6875 miliar. “Padahal target kita akan mencairkan dana sebanyak Rp 3 miliar,�ujarnya.

Dijelaskannya proposal yang tidak lulus tersebut rata-rata karena usahanya tidak aktif, baru didirikan dan banyak proposal yang telah mendapat bantuan dari instansi lain.
Usaha Kecil Prioritas

Joni menjelaskan tidak bisa meluluskan permohonan yang tidak memenuhi persyaratan karena berdasarkan pinjaman tahun lalu, banyak yang tidak mampu membayar cicilan bahkan ada yang menghilang dan pindah ke luar daerah begitu saja tanpa membayar cicilan.

Diutarakannya usaha yang diprioritaskan mendapat pinjaman yaitu usaha kecil yang sudah berjalan minimal satu tahun pada sektor perdagangan bahan pokok dan rumah makan, industri rumah tangga, kerajinan, dan usaha jasa pendidikan seperti kursus komputer.

Pinjaman maksimum yang diberikan sebesar Rp 30 juta untuk usaha perdagangan, Rp 50 juta untuk industri dan jasa, dan maksimum Rp 100 juta untuk koperasi yang aktif.
Lama angsuran selama 24 bulan dengan grace period selama dua bulan, maksudnya angsuran baru dibayar pada bulan ketiga peminjaman.

Joni menjelaskan bunga yang dikenakan terhadap PUKK ini bervariasi. Pinjaman sampai dengan Rp 10 juta, bunganya sebesar 6 persen per tahun, pinjaman Rp 10 juta sampai Rp 30 juta sebesar 8 persen, lalu pinjaman Rp 30 juta sampai Rp 50 juta sebesar 10 persen dan pinjaman di atas Rp 50 juta sebesar 12 persen.(g2)

sumber: